Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
FACHRUL ALFIANSYAH ASJWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 306/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1694/M.2.18.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRUL ALFIANSYAH ASJWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa  FACHRUL ALFIANSYAH ASJWAR Pada hari Jumat tanggal 1 November  2023 sekira jam 16.20 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2023, bertempat di Jl. Raya Nanggerang Rt/Rw : 004/005 Desa Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HUSEN. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul : 16.00 wib Terdakwa sedang berada di rumah yang berlokasi di Jl. Raya Nanggerang Rt/Rw : 004/005 Desa Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, kemudian Terdakwa bersama anak Terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor, sesampainya di gang rumah yang posisi gang tersebut persis di samping bengkel milik saksi korban HUSEN, Terdakwa melihat ada mobil parkir menghalangi gang tersebut sehingga Terdakwa susah untuk keluar dan mobil tersebut menghalangi jalan, setelah itu Terdakwa keluar dari gang tdan sempat mau tertabrak oleh kendaraan sepeda motor karena Terdakwa tidak melihat sepeda motor lewat dikarenakan terhalang oleh mobil yang terparkir, dan Terdakwa langsung menuju rumah mertua Terdakwa, sekitar pukul : 16.20 wib Terdakwa tiba kembali di bengkel saksi korban HUSEN dan memarkirkan sepeda motor Terdakwa dan Terdakwa langsung mengambil bongkahan hebel dan melemparkan bongkahan hebel tersebut ke ujung bawah gerobak yang di bengkel saksi korban HUSEN, Terdakwa melempar bongkahan hebel tersebut dengan tujuan agar saksi korban HUSEN keluar dari bengkel, setelah itu saksi korban HUSEN keluar kemudian terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dengan saksi korban HUSEN dimana saksi korban HUSEN menghampiri Terdakwa dan hendak melakukan pemukulan dengan menggunakan aba aba silat, selanjutnya Terdakwa langsung  memukul kea rah mata kanan saksi korban HUSEN menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa membanting badan saksi korban HUSEN dengan cara mendorong badan saksi korban HUSEN, sehinggamengakibatkan saksi korban HUSEN terjatuh, atas keributan antara saksi korban HUSEN dengan terdakwa maka datanglah warga yang memisahkan keributan tersebut diantaranya saksi  SAMUEL YOSEF SETIAWAN dan Terdakwa masih emosi dan mau memukul saksi korban HUSEN akan tetapi dipisahkan oleh saksi SAMUEL YOSEF SETIAWAN setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian, setelah kejadian tersebut akhirnya saksi korban HUSEN bersama istrinya yaitu MARSIH berobat ke Klinik Bahar Medika dan arahan dari klinik tersebut agar saksi korban HUSEN melporkan ke pihak kepolisian terlebih dahulu dan akhirnya saksi korban HUSEN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa maka saksi saksi korban HUSEN mengalami luka pada pelipis kanan, luka lecet pada lutut, daerah antara hidung dan bibir, dan pipi kanan, serta memar pada kelopak mata kanan dan tungkai bawah kiri sesuai dengan hasil Dalam hal ini alat bukti surat yaitu Visum Et Repertum (VER) No : VISUM/376/XII/2023, tanggal 06 Desember 2023, yang dikeluarkan oleh RS. BHAYANGKARA BRIMOB. Dengan kesimpulan :

pada pemeriksaan seorang laki laki yang berusia tujuh puluh tiga tahun, ditemukan luka terbuka pada pelipis kanan, luka lecet pada lutut, daerah antara hidung dan bibir, dan pipi kanan, serta memar pada kelopak mata kanan dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan / mata pencaharian sementara waktu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya