INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 438/Pdt.G/2025/PN Cbi | Chudriyanto | 1.Naman alias Maman 2.PT Sahad Jaya Perkasa |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 438/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa benar dan sah antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat II terjadi transaksi jual beli rumah.
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji / wanprestasi karena tidak menjalankan yang sudah menjadi kewajibannya yaitu membangun rumah dan membuatkan Sertipikat Hak Milik.
4. Menghukum Tergugat I dan II untuk segera membangun rumah dan membuatkan Sertipikat Hak Milik kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas kerugian Penggugat yang selama 8 (delapan) tahun Penggugat tidak dapat menempati rumah dan tidak mendapatkan Sertipikat Hak Milik.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak ucapan putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi dengan baik.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada verset, banding, maupun kasasi.
8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
