Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2.MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH
1.NAJMUDIN Bin RIZWAN (Alm)
2.FIKRI RAMDANI Bin DEDE SARIP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1311/M.2.18/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJMUDIN Bin RIZWAN (Alm)[Penahanan]
2FIKRI RAMDANI Bin DEDE SARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa NAJMUDIN Bin RAZWAN (Alm) dan Terdakwa FIKRI RAMDANI Bin DEDE SARIP, pada hari Jumat tanggal 6 bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan September 2024, saat masih berada di kampung, tepatnya di Dusun Simpang, Desa Pante Baro Kumbang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Terdakwa I bertemu dengan Saksi SAFRIADI di sebuah tempat nongkrong. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I menanyakan lowongan pekerjaan kepada Saksi SAFRIADI, yang kemudian memberitahukan bahwa ada pekerjaan di Bogor, Jawa Barat, yaitu bekerja sebagai "apotik" (istilah untuk menjual obat-obatan terlarang). Saksi SAFRIADI mengatakan akan memberi kabar kepada Terdakwa I apabila pekerjaan tersebut masih tersedia. Sekitar dua minggu setelah pertemuan tersebut, Terdakwa I menerima kabar dari Saksi SAFRIADI yang saat itu sudah berada di Bogor. Saksi SAFRIADI menginformasikan bahwa sedang membutuhkan pegawai di sebuah toko/warung untuk menjual obat-obatan. Terdakwa I diminta untuk berangkat ke Bogor dengan biaya sendiri. Sekitar pertengahan bulan September, Terdakwa I berangkat menggunakan pesawat menuju Jakarta, lalu diarahkan untuk naik bus dan turun di Terminal Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setibanya di terminal, Terdakwa I dijemput oleh Saksi SAFRIADI menggunakan motor, kemudian dibawa ke toko/warung yang berlokasi di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di sana, Terdakwa I diberikan arahan mengenai cara berjualan serta harga jual dari setiap obat yang dijual. Adapun jenis obat yang dijual meliputi Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Riklona.
  • Bahwa setiap harinya, Terdakwa I diperintahkan untuk menyetorkan hasil penjualan kepada Saksi SAFRIADI apabila omzet melebihi satu juta rupiah. Selain itu, setiap hari Terdakwa I menerima stok obat dari Saksi SAFRIADI untuk dijual kembali. Terdakwa I mendapatkan keuntungan berupa uang makan sebesar Rp. 100.000,- per hari dan upah bulanan sebesar Rp. 1.500.000,-. Hingga tanggal 4 Desember 2024, Terdakwa I bekerja sendiri di toko/warung tersebut, meskipun sesekali dibantu oleh Saksi SAFRIADI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Terdakwa II masih berada di rumah yang beralamat di Kp. Pangadegan Rt. 08/18, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Terdakwa II menghubungi temannya yang bernama Pikar melalui telepon seluler untuk meminta pekerjaan. Pikar menjawab bahwa ia akan mengabari Terdakwa II nanti. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Pikar menelepon kembali dan memberitahukan bahwa ada pekerjaan di "apotik" (menjual obat-obatan terlarang), lalu menanyakan apakah Terdakwa II siap. Terdakwa II menjawab "siap" dan diminta segera berangkat ke Bogor.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa II berangkat ke Bogor dengan menggunakan bus dari Terminal Banjar menuju Terminal Kampung Rambutan. Setelah itu, Terdakwa II melanjutkan perjalanan dengan naik angkutan umum menuju Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan tiba di kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 21.00 WIB. Di kontrakan tersebut, Terdakwa II bertemu dengan Pikar dan Terdakwa I. Di sana, Terdakwa II diberikan penjelasan mengenai cara bekerja di warung/toko untuk berjualan obat keras dan psikotropika, serta mengenai upah yang akan diterimanya. Tidak lama setelah itu, Pikar pamit meninggalkan kontrakan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I menuju warung/toko tempatnya berjualan yang berlokasi di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sesampainya di warung/toko, sudah tersedia berbagai obat-obatan yang siap dijual. Pada hari itu, omzet warung/toko melebihi satu juta rupiah. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka menutup warung/toko dan pulang ke kontrakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa II berangkat ke warung/toko bersama Terdakwa I dengan menggunakan motor. Sesampainya di warung, Terdakwa II mulai berjualan seperti biasa sesuai dengan arahan dari Terdakwa I. Sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa I pamit pulang ke kontrakan untuk mandi. Lalu, sekitar pukul 18.40 WIB, ketika Terdakwa I sedang membeli makan di sekitar lokasi toko/warung di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Terdakwa I tiba-tiba didatangi oleh anggota kepolisian yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Bogor. Terdakwa I kemudian digeledah, dan dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti di dalam jok motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-5602-RX yang digunakan oleh Terdakwa I. Barang bukti tersebut berupa satu tas selempang warna hitam yang berisi 30 butir obat jenis Tramadol, 24 butir obat jenis Alprazolam, dan 3 butir obat jenis Riklona, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 130.000,- dan satu unit handphone merek Poco M3 warna abu-abu dengan nomor IMEI: 866681053147989/97. Terdakwa I kemudian dibawa ke toko/warung tempatnya bekerja, di mana petugas juga berhasil mengamankan Terdakwa II. Setelah dilakukan penggeledahan di toko/warung tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 200 butir obat jenis Tramadol, 1.500 butir obat jenis Hexymer, 160 butir obat jenis Alprazolam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,-. Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. BOY (DPO) melalui SAKSI SAFRIADI. Kemudian, Terdakwa I menginformasikan kepada petugas mengenai keberadaan Saksi SAFRIADI. Sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan berhasil mengamankan Saksi SAFRIADI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2.000 butir obat jenis Tramadol, 300 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 40 butir obat jenis Alprazolam, serta satu unit handphone milik Saksi SAFRIADI. Selanjutnya, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi SAFRIADI dibawa ke Mako Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan Terdakwa I bekerja menjual obat keras dan psikotropika milik sdr. BOY (DPO) tersebut yaitu uang makan setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah bulanan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan Terdakwa II bekerja menjual obat keras dan psikotropika milik sdr. BOY (DPO) tersebut yaitu uang makan setiap hari sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan upah bulanan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 6901 / NPF / 2024 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Triwidiastuti, S.Si., Apt., , dan Dwi Hernanto S.T. pemeriksaan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah amplop warna putih yang disita dari tersangka NAJMUDIN bin RIZWAN (alm), berisi:
      • 1 (satu) strip bertuliskan "Alprazolam berisi 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7540 gram, diberi nomor barang bukti 3176/2024/PF.
      • 3 (tiga) potongan blister bertuliskan "Riklona" berisi 3 (tiga) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5838 gram, diberi nomor barang bukti 3177/2024/PF.
      • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet wama putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8680 gram, diberi nomor barang bukti 3178/2024/PF.
    • 1 (satu) buah amplop warna putih yang disita dari tersangka FIKRI RAMDANI bin DEDE SARIP, berisi:
      • 1 (satu) strip bertuliskan "Calmlet Alprazolam" berisi 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4380 gram, diberi nomor barang bukti 3179/2024/PF.
      • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0530 gram, diberi nomor barang bukti3180/2024/PF.
      • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3770 gram, diberi nomor barang bukti 3181/2024/PF.
    • Kesimpulan:
      • 3176/2024/PF dan 3179/2024/PF, berupa tablet warna ungu dan pink tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • ?3177/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • 3178/2024/PF dan 3181/2024/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
      • ?3180/2024/PF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Chlorphenamine.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., penyerahan Obat Keras dan Psikotropika hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bila melihat dari barang bukti, tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak  disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras. Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker). Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Riklona tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah maupun kompetensi dan latar belakang pendidikan farmasi.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa NAJMUDIN Bin RAZWAN (Alm) dan Terdakwa FIKRI RAMDANI Bin DEDE SARIP, pada hari Jumat tanggal 6 bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada awal bulan September 2024, saat masih berada di kampung, tepatnya di Dusun Simpang, Desa Pante Baro Kumbang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Terdakwa I bertemu dengan Saksi SAFRIADI di sebuah tempat nongkrong. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I menanyakan lowongan pekerjaan kepada Saksi SAFRIADI, yang kemudian memberitahukan bahwa ada pekerjaan di Bogor, Jawa Barat, yaitu bekerja sebagai "apotik" (istilah untuk menjual obat-obatan terlarang). Saksi SAFRIADI mengatakan akan memberi kabar kepada Terdakwa I apabila pekerjaan tersebut masih tersedia. Sekitar dua minggu setelah pertemuan tersebut, Terdakwa I menerima kabar dari Saksi SAFRIADI yang saat itu sudah berada di Bogor. Saksi SAFRIADI menginformasikan bahwa sedang membutuhkan pegawai di sebuah toko/warung untuk menjual obat-obatan. Terdakwa I diminta untuk berangkat ke Bogor dengan biaya sendiri. Sekitar pertengahan bulan September, Terdakwa I berangkat menggunakan pesawat menuju Jakarta, lalu diarahkan untuk naik bus dan turun di Terminal Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setibanya di terminal, Terdakwa I dijemput oleh Saksi SAFRIADI menggunakan motor, kemudian dibawa ke toko/warung yang berlokasi di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di sana, Terdakwa I diberikan arahan mengenai cara berjualan serta harga jual dari setiap obat yang dijual. Adapun jenis obat yang dijual meliputi Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Riklona.
  • Bahwa setiap harinya, Terdakwa I diperintahkan untuk menyetorkan hasil penjualan kepada Saksi SAFRIADI apabila omzet melebihi satu juta rupiah. Selain itu, setiap hari Terdakwa I menerima stok obat dari Saksi SAFRIADI untuk dijual kembali. Terdakwa I mendapatkan keuntungan berupa uang makan sebesar Rp. 100.000,- per hari dan upah bulanan sebesar Rp. 1.500.000,-. Hingga tanggal 4 Desember 2024, Terdakwa I bekerja sendiri di toko/warung tersebut, meskipun sesekali dibantu oleh Saksi SAFRIADI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Terdakwa II masih berada di rumah yang beralamat di Kp. Pangadegan Rt. 08/18, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Terdakwa II menghubungi temannya yang bernama Pikar melalui telepon seluler untuk meminta pekerjaan. Pikar menjawab bahwa ia akan mengabari Terdakwa II nanti. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Pikar menelepon kembali dan memberitahukan bahwa ada pekerjaan di "apotik" (menjual obat-obatan terlarang), lalu menanyakan apakah Terdakwa II siap. Terdakwa II menjawab "siap" dan diminta segera berangkat ke Bogor.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa II berangkat ke Bogor dengan menggunakan bus dari Terminal Banjar menuju Terminal Kampung Rambutan. Setelah itu, Terdakwa II melanjutkan perjalanan dengan naik angkutan umum menuju Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan tiba di kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 21.00 WIB. Di kontrakan tersebut, Terdakwa II bertemu dengan Pikar dan Terdakwa I. Di sana, Terdakwa II diberikan penjelasan mengenai cara bekerja di warung/toko untuk berjualan obat keras dan psikotropika, serta mengenai upah yang akan diterimanya. Tidak lama setelah itu, Pikar pamit meninggalkan kontrakan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I menuju warung/toko tempatnya berjualan yang berlokasi di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sesampainya di warung/toko, sudah tersedia berbagai obat-obatan yang siap dijual. Pada hari itu, omzet warung/toko melebihi satu juta rupiah. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka menutup warung/toko dan pulang ke kontrakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa II berangkat ke warung/toko bersama Terdakwa I dengan menggunakan motor. Sesampainya di warung, Terdakwa II mulai berjualan seperti biasa sesuai dengan arahan dari Terdakwa I. Sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa I pamit pulang ke kontrakan untuk mandi. Lalu, sekitar pukul 18.40 WIB, ketika Terdakwa I sedang membeli makan di sekitar lokasi toko/warung di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Terdakwa I tiba-tiba didatangi oleh anggota kepolisian yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Bogor. Terdakwa I kemudian digeledah, dan dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti di dalam jok motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-5602-RX yang digunakan oleh Terdakwa I. Barang bukti tersebut berupa satu tas selempang warna hitam yang berisi 30 butir obat jenis Tramadol, 24 butir obat jenis Alprazolam, dan 3 butir obat jenis Riklona, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 130.000,- dan satu unit handphone merek Poco M3 warna abu-abu dengan nomor IMEI: 866681053147989/97. Terdakwa I kemudian dibawa ke toko/warung tempatnya bekerja, di mana petugas juga berhasil mengamankan Terdakwa II. Setelah dilakukan penggeledahan di toko/warung tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 200 butir obat jenis Tramadol, 1.500 butir obat jenis Hexymer, 160 butir obat jenis Alprazolam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,-. Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. BOY (DPO) melalui SAKSI SAFRIADI. Kemudian, Terdakwa I menginformasikan kepada petugas mengenai keberadaan Saksi SAFRIADI. Sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan berhasil mengamankan Saksi SAFRIADI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2.000 butir obat jenis Tramadol, 300 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 40 butir obat jenis Alprazolam, serta satu unit handphone milik Saksi SAFRIADI. Selanjutnya, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi SAFRIADI dibawa ke Mako Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan Terdakwa I bekerja menjual obat keras dan psikotropika milik sdr. BOY (DPO) tersebut yaitu uang makan setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah bulanan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan Terdakwa II bekerja menjual obat keras dan psikotropika milik sdr. BOY (DPO) tersebut yaitu uang makan setiap hari sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan upah bulanan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 6901 / NPF / 2024 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Triwidiastuti, S.Si., Apt., , dan Dwi Hernanto S.T. pemeriksaan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah amplop warna putih yang disita dari tersangka NAJMUDIN bin RIZWAN (alm), berisi:
      • 1 (satu) strip bertuliskan "Alprazolam berisi 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7540 gram, diberi nomor barang bukti 3176/2024/PF.
      • 3 (tiga) potongan blister bertuliskan "Riklona" berisi 3 (tiga) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5838 gram, diberi nomor barang bukti 3177/2024/PF.
      • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet wama putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8680 gram, diberi nomor barang bukti 3178/2024/PF.
    • 1 (satu) buah amplop warna putih yang disita dari tersangka FIKRI RAMDANI bin DEDE SARIP, berisi:
      • 1 (satu) strip bertuliskan "Calmlet Alprazolam" berisi 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4380 gram, diberi nomor barang bukti 3179/2024/PF.
      • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0530 gram, diberi nomor barang bukti3180/2024/PF.
      • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3770 gram, diberi nomor barang bukti 3181/2024/PF.
    • Kesimpulan:
      • 3176/2024/PF dan 3179/2024/PF, berupa tablet warna ungu dan pink tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • ?3177/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • 3178/2024/PF dan 3181/2024/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
      • ?3180/2024/PF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Chlorphenamine.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., penyerahan Obat Keras dan Psikotropika hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bila melihat dari barang bukti, tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak  disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras. Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker). Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Riklona tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah maupun kompetensi dan latar belakang pendidikan farmasi.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa NAJMUDIN Bin RAZWAN (Alm) dan Terdakwa FIKRI RAMDANI Bin DEDE SARIP, pada hari Jumat tanggal 6 bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada awal bulan September 2024, saat masih berada di kampung, tepatnya di Dusun Simpang, Desa Pante Baro Kumbang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Terdakwa I bertemu dengan Saksi SAFRIADI di sebuah tempat nongkrong. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa I menanyakan lowongan pekerjaan kepada Saksi SAFRIADI, yang kemudian memberitahukan bahwa ada pekerjaan di Bogor, Jawa Barat, yaitu bekerja sebagai "apotik" (istilah untuk menjual obat-obatan terlarang). Saksi SAFRIADI mengatakan akan memberi kabar kepada Terdakwa I apabila pekerjaan tersebut masih tersedia. Sekitar dua minggu setelah pertemuan tersebut, Terdakwa I menerima kabar dari Saksi SAFRIADI yang saat itu sudah berada di Bogor. Saksi SAFRIADI menginformasikan bahwa sedang membutuhkan pegawai di sebuah toko/warung untuk menjual obat-obatan. Terdakwa I diminta untuk berangkat ke Bogor dengan biaya sendiri. Sekitar pertengahan bulan September, Terdakwa I berangkat menggunakan pesawat menuju Jakarta, lalu diarahkan untuk naik bus dan turun di Terminal Cileungsi, Kabupaten Bogor. Setibanya di terminal, Terdakwa I dijemput oleh Saksi SAFRIADI menggunakan motor, kemudian dibawa ke toko/warung yang berlokasi di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di sana, Terdakwa I diberikan arahan mengenai cara berjualan serta harga jual dari setiap obat yang dijual. Adapun jenis obat yang dijual meliputi Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Riklona.
  • Bahwa setiap harinya, Terdakwa I diperintahkan untuk menyetorkan hasil penjualan kepada Saksi SAFRIADI apabila omzet melebihi satu juta rupiah. Selain itu, setiap hari Terdakwa I menerima stok obat dari Saksi SAFRIADI untuk dijual kembali. Terdakwa I mendapatkan keuntungan berupa uang makan sebesar Rp. 100.000,- per hari dan upah bulanan sebesar Rp. 1.500.000,-. Hingga tanggal 4 Desember 2024, Terdakwa I bekerja sendiri di toko/warung tersebut, meskipun sesekali dibantu oleh Saksi SAFRIADI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Terdakwa II masih berada di rumah yang beralamat di Kp. Pangadegan Rt. 08/18, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Terdakwa II menghubungi temannya yang bernama Pikar melalui telepon seluler untuk meminta pekerjaan. Pikar menjawab bahwa ia akan mengabari Terdakwa II nanti. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Pikar menelepon kembali dan memberitahukan bahwa ada pekerjaan di "apotik" (menjual obat-obatan terlarang), lalu menanyakan apakah Terdakwa II siap. Terdakwa II menjawab "siap" dan diminta segera berangkat ke Bogor.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa II berangkat ke Bogor dengan menggunakan bus dari Terminal Banjar menuju Terminal Kampung Rambutan. Setelah itu, Terdakwa II melanjutkan perjalanan dengan naik angkutan umum menuju Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan tiba di kontrakan yang beralamat di Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 21.00 WIB. Di kontrakan tersebut, Terdakwa II bertemu dengan Pikar dan Terdakwa I. Di sana, Terdakwa II diberikan penjelasan mengenai cara bekerja di warung/toko untuk berjualan obat keras dan psikotropika, serta mengenai upah yang akan diterimanya. Tidak lama setelah itu, Pikar pamit meninggalkan kontrakan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa II berangkat bersama Terdakwa I menuju warung/toko tempatnya berjualan yang berlokasi di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia, Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sesampainya di warung/toko, sudah tersedia berbagai obat-obatan yang siap dijual. Pada hari itu, omzet warung/toko melebihi satu juta rupiah. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka menutup warung/toko dan pulang ke kontrakan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa II berangkat ke warung/toko bersama Terdakwa I dengan menggunakan motor. Sesampainya di warung, Terdakwa II mulai berjualan seperti biasa sesuai dengan arahan dari Terdakwa I. Sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa I pamit pulang ke kontrakan untuk mandi. Lalu, sekitar pukul 18.40 WIB, ketika Terdakwa I sedang membeli makan di sekitar lokasi toko/warung di seberang PT. Ssangyong Kontruksi Indonesia Jl. Narogong KM. 16, Desa Limusnunggal Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Terdakwa I tiba-tiba didatangi oleh anggota kepolisian yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Bogor. Terdakwa I kemudian digeledah, dan dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti di dalam jok motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-5602-RX yang digunakan oleh Terdakwa I. Barang bukti tersebut berupa satu tas selempang warna hitam yang berisi 30 butir obat jenis Tramadol, 24 butir obat jenis Alprazolam, dan 3 butir obat jenis Riklona, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 130.000,- dan satu unit handphone merek Poco M3 warna abu-abu dengan nomor IMEI: 866681053147989/97. Terdakwa I kemudian dibawa ke toko/warung tempatnya bekerja, di mana petugas juga berhasil mengamankan Terdakwa II. Setelah dilakukan penggeledahan di toko/warung tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 200 butir obat jenis Tramadol, 1.500 butir obat jenis Hexymer, 160 butir obat jenis Alprazolam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,-. Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. BOY (DPO) melalui SAKSI SAFRIADI. Kemudian, Terdakwa I menginformasikan kepada petugas mengenai keberadaan Saksi SAFRIADI. Sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan berhasil mengamankan Saksi SAFRIADI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2.000 butir obat jenis Tramadol, 300 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 40 butir obat jenis Alprazolam, serta satu unit handphone milik Saksi SAFRIADI. Selanjutnya, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi SAFRIADI dibawa ke Mako Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan Terdakwa I bekerja menjual obat keras dan psikotropika milik sdr. BOY (DPO) tersebut yaitu uang makan setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah bulanan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan Terdakwa II bekerja menjual obat keras dan psikotropika milik sdr. BOY (DPO) tersebut yaitu uang makan setiap hari sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan upah bulanan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 6901 / NPF / 2024 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Triwidiastuti, S.Si., Apt., , dan Dwi Hernanto S.T. pemeriksaan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah amplop warna putih yang disita dari tersangka NAJMUDIN bin RIZWAN (alm), berisi:
      • 1 (satu) strip bertuliskan "Alprazolam berisi 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,5 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7540 gram, diberi nomor barang bukti 3176/2024/PF.
      • 3 (tiga) potongan blister bertuliskan "Riklona" berisi 3 (tiga) tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5838 gram, diberi nomor barang bukti 3177/2024/PF.
      • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet wama putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8680 gram, diberi nomor barang bukti 3178/2024/PF.
    • 1 (satu) buah amplop warna putih yang disita dari tersangka FIKRI RAMDANI bin DEDE SARIP, berisi:
      • 1 (satu) strip bertuliskan "Calmlet Alprazolam" berisi 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4380 gram, diberi nomor barang bukti 3179/2024/PF.
      • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0530 gram, diberi nomor barang bukti3180/2024/PF.
      • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3770 gram, diberi nomor barang bukti 3181/2024/PF.
    • Kesimpulan:
      • 3176/2024/PF dan 3179/2024/PF, berupa tablet warna ungu dan pink tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • ?3177/2024/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
      • 3178/2024/PF dan 3181/2024/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
      • ?3180/2024/PF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Chlorphenamine.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., penyerahan Obat Keras dan Psikotropika hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bila melihat dari barang bukti, tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak  disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras. Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker). Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Riklona tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah maupun kompetensi dan latar belakang pendidikan farmasi.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya