| Dakwaan |
PERTAMA
---------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin IBNU HASAN Bersama-sama dengan Sdr. ALE (DPO) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Wanaherang Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 15.00 Wib pada saat Saksi ESAL FARIZAL, Saksi BENNY CHANDRA, Saksi M. RIVAN MAULANA dan Saksi ANANDA REZA sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Jl. Raya Wanaherang Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor sering terjadi aktifitas peredaran sediaan farmasi obat keras tanpa ijin serta tanpa keahlian, dan pada saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu Tim melakukan Penyelidikan lalu sekira jam 16.30 Wib Saksi ESAL FARIZAL, Saksi BENNY CHANDRA, Saksi M. RIVAN MAULANA dan Saksi ANANDA REZA tiba di lokasi yang dimaksud kemudian Tim langsung mengamankan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin IBNU HASAN di sebuah warung/kios di pinggir Jl. Raya Wanaherang Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, dan pada saat Tim melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN ditemukan barang bukti di dalam etalase yang ditutupi oleh beberapa macam makanan ringan yaitu berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 55 (lima puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir obat keras jenis Hexymer, 25 (dua puluh lima) butir obat keras jenis Pil Y dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 917.000,00 (Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah), selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru dongker dengan IMEI: 861716051480746/ 861716051480753 yang merupakan alat komunikasi Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN dengan pemilik warung/kios yang juga penyedia seluruh obat keras tersebut yaitu Sdr. ALE (DPO).
- Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi, Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), Trihexyphenidyl untuk 3 (tiga) butirnya seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Hexymer untuk 6 (enam) butirnya seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Pil Y untuk 5 (lima) butirnya seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa setiap harinya warung/kios tersebut mendapatkan omset rata-rata penjualan sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per satu jam dari hasil penjualan sediaan farmasi obat-obat keras, yang hasilnya Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN setorkan kepada Sdr. ALE (DPO), dan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN mendapatkan upah dari Sdr. ALE (DPO) sebanyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan.
- Bahwa peran Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN adalah sebagai penjaga warung/kios yang bertugas menjual sediaan farmasi obat keras kepada setiap pembeli yang datang kemudian menyerahkan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada orang yang tidak Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN kenal setiap harinya. Sedangkan peranan Sdr. ALE (DPO) yaitu sebagai pemilik warung/kios dan juga yang menyediakan sediaan farmasi obat keras.
- Bahwa baik Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN maupun Sdr. ALE (DPO) mengedarkan seluruh sediaan farmasi obat keras tersebut tanpa ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun dari instansi berwenang lainnya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0982/NOF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K. M.Si., KOMBES POL NRP. 78110831 selaku KABID NARKOBA FOR an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI telah diperoleh hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) strip kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6360 gram diberi nomor barang bukti 0557/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800 gram diberi nomor barang bukti 0558/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo YY berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3100 gram diberi nomor barang bukti 0559/2025/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,3850 gram diberi nomor barang bukti 0560/2025/OF.
Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin IBNU HASAN.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0557/2025/OF s.d. 0559/2025/OF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0560/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
-
- Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULUNGAN, S.Si. M.H. menerangkan Peredaran Obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu:
- Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
- Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa bila melihat dari barang bukti, tidak lagi layak untuk diedarkan kepada masyarakat dan tidak lagi sesuai standar serta persyaratan keamanan dan khasiat untuk pengguna, karena diedarkan TIDAK sesuai standar mutu pelayanan kefarmasian yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan TIDAK disertai dengan keterangan Nama Obat, Efek Samping, Nomor Registrasi, Tanggal Pembuatan, Tanggal Kadaluwarsa, Nama Pabrik yang Memproduksi, Tempat Pabrik yang Memproduksi, Logo Golongan Obat (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa toko tempat Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin IBNU HASAN berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer/Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin IBNU HASAN Bersama-sama dengan Sdr. ALE (DPO) pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Wanaherang Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ---------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 14.30 Wib Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin IBNU HASAN menghubungi Sdr. ALE (DPO) karena persediaan obat jenis Tramadol sudah menipis hanya tersisa 30 (tiga puluh) butir lagi, sedangkan untuk persediaan obat lainnya masih cukup seperti Trihexyphenidyl masih ada 55 (lima puluh lima) butir, Hexymer ada sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir dan Pil Y sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, kemudian sekira jam 15.00 Wib orang suruhan Sdr. ALE (DPO) yang tidak Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN kenal datang mengirim 250 (dua ratus lima puluh) butir jenis Tramadol ke warung/kios tempat Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN berjualan yang beralamat di Jl. Raya Wanaherang Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor sehingga persediaan Tramadol bertambah menjadi 280 (dua ratus delapan puluh) butir. Selanjutnya sekira jam 16.30 Wib Ketika Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN sedang menunggu pembeli datang Tim memperkenalkan diri dari Polres Bogor yaitu Saksi ESAL FARIZAL, Saksi BENNY CHANDRA, Saksi M. RIVAN MAULANA dan Saksi ANANDA REZA lalu meminta ijin untuk melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN dan menemukan barang bukti di dalam etalase yang ditutupi oleh beberapa macam makanan ringan yaitu berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 55 (lima puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir obat keras jenis Hexymer, 25 (dua puluh lima) butir obat keras jenis Pil Y dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 917.000,00 (Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah), selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru dongker dengan IMEI: 861716051480746/ 861716051480753 yang merupakan alat komunikasi Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN dengan pemilik warung/kios yang juga penyedia seluruh obat keras tersebut yaitu Sdr. ALE (DPO).
- Bahwa setiap harinya warung/kios tersebut mendapatkan omset rata-rata penjualan sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per satu jam dari hasil penjualan sediaan farmasi obat-obat keras, yang hasilnya Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN setorkan kepada Sdr. ALE (DPO), dan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN mendapatkan upah dari Sdr. ALE (DPO) sebanyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan.
- Bahwa peran Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN adalah sebagai penjaga warung/kios yang bertugas menjual sediaan farmasi obat keras kepada setiap pembeli yang datang kemudian menyerahkan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut kepada orang yang tidak Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN kenal setiap harinya. Sedangkan peranan Sdr. ALE (DPO) yaitu sebagai pemilik warung/kios dan juga yang menyediakan sediaan farmasi obat keras.
- Bahwa Ketika persediaan farmasi berupa obat-obatan keras sudah menipis maka Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN akan menghubungi Sdr. ALE (DPO) untuk menambah persediaan, yang selanjutnya akan ada orang suruhan Sdr. ALE (DPO) datang untuk mengantar persediaan obat-obatan keras tersebut sesuai permintaan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN.
- Bahwa baik Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN maupun Sdr. ALE (DPO) mengedarkan seluruh sediaan farmasi obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian, dan latar belakang pendidikan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN merupakan lulusan SMP yang tidak pernah menempuh Pendidikan di bidang kesehatan, selain itu Riwayat pekerjaan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN tidak pernah berkaitan dengan kefarmasian atau pelayan Kesehatan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0982/NOF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K. M.Si., KOMBES POL NRP. 78110831 selaku KABID NARKOBA FOR an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI telah diperoleh hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) strip kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6360 gram diberi nomor barang bukti 0557/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800 gram diberi nomor barang bukti 0558/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo YY berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3100 gram diberi nomor barang bukti 0559/2025/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,3850 gram diberi nomor barang bukti 0560/2025/OF.
Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin IBNU HASAN.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0557/2025/OF s.d. 0559/2025/OF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0560/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
-
- Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Apt. RUNNY RUMONDANG PULUNGAN, S.Si. M.H. menerangkan Peredaran Obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu:
- Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
- Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Bahwa bila melihat dari barang bukti, tidak lagi layak untuk diedarkan kepada masyarakat dan tidak lagi sesuai standar serta persyaratan keamanan dan khasiat untuk pengguna, karena diedarkan TIDAK sesuai standar mutu pelayanan kefarmasian yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan TIDAK disertai dengan keterangan Nama Obat, Efek Samping, Nomor Registrasi, Tanggal Pembuatan, Tanggal Kadaluwarsa, Nama Pabrik yang Memproduksi, Tempat Pabrik yang Memproduksi, Logo Golongan Obat (bebas, terbatas, keras).
- Bahwa toko tempat Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Bin IBNU HASAN berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer/Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat obatan tersebut.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |