Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN, pada hari Selasa tanggal 9 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok Ciburial, RT.001/RW.012, Ds. Bantarkaret, Kec. Nanggung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN sedang berada di rumah Terdakwa UTIANI Binti UNEN yang beralamat di Blok Ciburial, RT.001/RW.012, Ds. Bantarkaret, Kec. Nanggung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kemudian, Sdr. HERMAN (DPO) datang menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkul plastik bekas makanan ringan kepada Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN sambil mengatakan ”nanti kalau ada yang mau beli layani saja”. Selanjutnya, pukul 17.30 WIB Sdr. HERMAN (DPO) pulang dan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkul plastik bekas makanan ringan tersebut disimpan oleh Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN dengan cara dimasukkan ke dalam tas merek Eiger warna coklat milik Terdakwa YADI Bin SANTA lalu disimpan di atas tempat tidur di dalam kamar tidur rumah Terdakwa UTIANI Binti UNEN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak di kenal dan mengaku sudah menghubungi Sdr. HERMAN (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan. Kemudian, Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN langsung mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan dan menyerahkan kepada orang tersebut dan menerima uang pembelian sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, uang pembelian tersebut Terdakwa YADI Bin SANTA simpan di dalam tas Eiger warna coklat milik Terdakwa YADI Bin SANTA yang disatukan dengan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan.
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan tersebut tujuannya untuk dijual atau diedarkan oleh Sdr. HERMAN (DPO) disekitaran lokasi tambang emas liar Ciguha, Kec. Nanggung, Kab. Bogor melalui perantara Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN diamankan oleh anggota kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa UTIANI Binti UNEN yang beralamat di Blok Ciburial, RT.001/RW.012, Ds. Bantarkaret, Kec. Nanggung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, ditemukan 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN di dalam tas Eiger warna coklat milik Terdakwa YADI Bin SANTA disimpan di atas tempat tidur dalam kamar tidur rumah Terdakwa UTIANI Binti UNEN.
- Bahwa Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN sebelumnya sudah pernah menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. HERMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) kali pada hari minggu tanggal 7 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa UTIANI Binti UNEN yang beralamat di Blok Ciburial, RT.001/RW.012, Ds. Bantarkaret, Kec. Nanggung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan berikut 1 (satu) pak plastik bening, tetapi dikarenakan tidak laku terjual maka narkotika tersebut diambil kembali oleh Sdr. HERMAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN diberi upah oleh Sdr. HERMAN (DPO) berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL18FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 8 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti 5 (lima) buah bekas kemasan makanan ringan masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat total netto awal 0,4484 gram dan berat total netto akhir 0,3507, serta 1 (satu) buah bekas kemasan makanan ringan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat total netto awal 0,0843 gram dan berat total netto akhir 0,0594 gram yang disita dari Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN, pada hari Selasa tanggal 9 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok Ciburial, RT.001/RW.012, Ds. Bantarkaret, Kec. Nanggung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN sedang berada di rumah Terdakwa UTIANI Binti UNEN yang beralamat di Blok Ciburial, RT.001/RW.012, Ds. Bantarkaret, Kec. Nanggung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kemudian, Sdr. HERMAN (DPO) datang menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkul plastik bekas makanan ringan kepada Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN sambil mengatakan ”nanti kalau ada yang mau beli layani saja”. Selanjutnya, pukul 17.30 WIB Sdr. HERMAN (DPO) pulang dan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkul plastik bekas makanan ringan tersebut disimpan oleh Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN dengan cara dimasukkan ke dalam tas merek Eiger warna coklat milik Terdakwa YADI Bin SANTA lalu disimpan di atas tempat tidur di dalam kamar tidur rumah Terdakwa UTIANI Binti UNEN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak di kenal dan mengaku sudah menghubungi Sdr. HERMAN (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan. Kemudian, Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN langsung mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan dan menyerahkan kepada orang tersebut dan menerima uang pembelian sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, uang pembelian tersebut Terdakwa YADI Bin SANTA simpan di dalam tas Eiger warna coklat milik Terdakwa YADI Bin SANTA yang disatukan dengan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan.
- Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan tersebut tujuannya untuk dijual atau diedarkan oleh Sdr. HERMAN (DPO) disekitaran lokasi tambang emas liar Ciguha, Kec. Nanggung, Kab. Bogor melalui perantara Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN diamankan oleh anggota kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa UTIANI Binti UNEN yang beralamat di Blok Ciburial, RT.001/RW.012, Ds. Bantarkaret, Kec. Nanggung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, ditemukan 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan oleh Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN di dalam tas Eiger warna coklat milik Terdakwa YADI Bin SANTA disimpan di atas tempat tidur dalam kamar tidur rumah Terdakwa UTIANI Binti UNEN.
- Bahwa Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN sebelumnya sudah pernah menerima titipan narkotika jenis sabu dari Sdr. HERMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) kali pada hari minggu tanggal 7 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa UTIANI Binti UNEN yang beralamat di Blok Ciburial, RT.001/RW.012, Ds. Bantarkaret, Kec. Nanggung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing-masing dibungkus plastik bekas makanan ringan berikut 1 (satu) pak plastik bening, tetapi dikarenakan tidak laku terjual maka narkotika tersebut diambil kembali oleh Sdr. HERMAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa YADI Bin SANTA bersama-sama dengan Terdakwa UTIANI Binti UNEN diberi upah oleh Sdr. HERMAN (DPO) berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL18FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 8 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti 5 (lima) buah bekas kemasan makanan ringan masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat total netto awal 0,4484 gram dan berat total netto akhir 0,3507, serta 1 (satu) buah bekas kemasan makanan ringan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat total netto awal 0,0843 gram dan berat total netto akhir 0,0594 gram yang disita dari Terdakwa YADI Bin SANTA dan Terdakwa UTIANI Binti UNEN dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------- |