Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PN Cbi SITI ALIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ALIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Orang tua di Akte Kelahiran Anak pada Akte Kelahiran Nomor 3201-LT-10122018-0328 yang semula tertulis Anak ke lima  Perempuan dari Pasangan ABUDIN dan OMI diperbaiki menjadi Anak ke dua Perempuan dari Siti Aliyah.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Memperbaiki Nama Orang tua di Akte Kelahiran Anak pada Akte Kelahiran Nomor 3201-LT-10122018-0328 yang semula semula tertulis Anak ke lima  Perempuan dari Pasangan ABUDIN dan OMI diperbaiki menjadi Anak ke dua Perempuan dari Siti Aliyah.  dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak