Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MARAH TAHAN Als UCOK Bin SAYUTI (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2024, bertempat di Jl Jembatan 3 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai,atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai mana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) e UU Nomor 39 Tahun 2007. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana yang merupakan Penyidik (PPNS) dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean A Bogor sedang melakukan patrol rutin terkait peredaran rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai), kemudian sekira pukul 12.00 wib Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang distributor rokok polos di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana menuju Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor untuk mengecek kebenaran informasi tersebut setibanya ditemat tujuan Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana menemukan sebuah rumah yang terletak di Jl Jembatan 3 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang dihuni oleh Terdakwa yang mana diluar rumah tersebut banyak bekas kardus rokok dengan merek yang dikenal sebagai rokok polos, kemudian Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana menemui Ketua RW setempat yaitu Saksi Mardani untuk diajak kerumah yang ditinggali oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana bersama dengan Saksi Mardani menemui Terdakwa dan meminta ijin untuk masuk kedalam rumah dan pada salah satu kamar rumah tersebut ditemukan tumpukan rokok polos dengan berbagai macam merek yaitu :
No
|
Jml (slop)
|
Uraian
|
1
|
449
|
@10 bungkus @16 batang SKM merek Balveer
|
2
|
65
|
@10 bungkus @16 batang SKM merek FCX Berry
|
3
|
367
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Just Mild
|
4
|
89
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Just SE
|
5
|
323
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Guci
|
6
|
98
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Humer
|
7
|
38
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Gico
|
8
|
151
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Dalil
|
9
|
117
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek HMIN
|
10
|
124
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Armav
|
11
|
31
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Everest
|
12
|
140
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Papi Mami
|
13
|
126
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Lois
|
14
|
74
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Balveer Mild
|
15
|
191
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Sulthan
|
16
|
26
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Alexa
|
17
|
25
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Pusaka
|
18
|
50
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Premier
|
19
|
20
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Boshe
|
20
|
11
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Mango Class Top
|
21
|
8
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Humer Brown
|
22
|
13
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek ZA Stick
|
23
|
6
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Buttons
|
24
|
1
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Ess Blueberry
|
25
|
90
|
@10 bungkus @20 batang SPM merek Manchester Blue Fushion
|
26
|
170
|
@10 bungkus @20 batang SPM merek Smith
|
27
|
55
|
@10 bungkus @20 batang SPM merek Oris Mango
|
28
|
35
|
@10 bungkus @20 batang SPM merek Manchester Double
|
Total 2.934 slop atau total sebanyak 558.040 batang rokok
|
- Bahwa Terdakwa sudah sejak bulan Juli 2024 menjual, menyediakan untu dijual rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok-rokok polos tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Anam (DPO) yang mana dalam 1 minggu Sdr. Anam (DPO) mengantarkan rokok polos sebanyak 1 sampai 2 kali kemudian Terdakwa akan membayar rokok polos tersebut apabila sudah terjual dan akan menyerahkan uang pembelian saat Sdr. Anam (DPO) mengantarkan rokok kembali. Bahwa dalam 1 hari Terdakwa mampu meraup keuntungan bersih sekira Rp. 800.000,- dari hasil menjual rokok polos tersebut.
- Berdasarkan pendapat Ahli Bambang Satrianto selaku Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sector cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada Peraturan Mentri Keuangan No : 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Kolobot, Dan Tembakau Iris, dengan perincian sebagai berikut :
- Nilai cukai = Jumlah batang HT x tarif per batang Gol II
(488.040 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) x Rp. 746,-) + (70.000 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) x Rp. 794,-) = Rp. 419.657.840,-
- Sehingga total kerugian pendapatan negara dari barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai macam merek dengan total keseluruhan 558.040 batang yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 419.657.840,- (empat ratus sembilan belas juta enam ratus lima pulu tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MARAH TAHAN Als UCOK Bin SAYUTI (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2024, bertempat di Jl Jembatan 3 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana yang merupakan Penyidik (PPNS) dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean A Bogor sedang melakukan patrol rutin terkait peredaran rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai), kemudian sekira pukul 12.00 wib Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang distributor rokok polos di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana menuju Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor untuk mengecek kebenaran informasi tersebut setibanya ditemat tujuan Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana menemukan sebuah rumah yang terletak di Jl Jembatan 3 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang dihuni oleh Terdakwa yang mana diluar rumah tersebut banyak bekas kardus rokok dengan merek yang dikenal sebagai rokok polos, kemudian Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana menemui Ketua RW setempat yaitu Saksi Mardani untuk diajak kerumah yang ditinggali oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faridz Yulistia Wardhana bersama dengan Saksi Mardani menemui Terdakwa dan meminta ijin untuk masuk kedalam rumah dan pada salah satu kamar rumah tersebut ditemukan tumpukan rokok polos dengan berbagai macam merek yaitu :
No
|
Jml (slop)
|
Uraian
|
1
|
449
|
@10 bungkus @16 batang SKM merek Balveer
|
2
|
65
|
@10 bungkus @16 batang SKM merek FCX Berry
|
3
|
367
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Just Mild
|
4
|
89
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Just SE
|
5
|
323
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Guci
|
6
|
98
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Humer
|
7
|
38
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Gico
|
8
|
151
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Dalil
|
9
|
117
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek HMIN
|
10
|
124
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Armav
|
11
|
31
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Everest
|
12
|
140
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Papi Mami
|
13
|
126
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Lois
|
14
|
74
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Balveer Mild
|
15
|
191
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Sulthan
|
16
|
26
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Alexa
|
17
|
25
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Pusaka
|
18
|
50
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Premier
|
19
|
20
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Boshe
|
20
|
11
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Mango Class Top
|
21
|
8
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Humer Brown
|
22
|
13
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek ZA Stick
|
23
|
6
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Buttons
|
24
|
1
|
@10 bungkus @20 batang SKM merek Ess Blueberry
|
25
|
90
|
@10 bungkus @20 batang SPM merek Manchester Blue Fushion
|
26
|
170
|
@10 bungkus @20 batang SPM merek Smith
|
27
|
55
|
@10 bungkus @20 batang SPM merek Oris Mango
|
28
|
35
|
@10 bungkus @20 batang SPM merek Manchester Double
|
Total 2.934 slop atau total sebanyak 558.040 batang rokok
|
- Bahwa Terdakwa sudah sejak bulan Juli 2024 menjual, menyediakan untu dijual rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok-rokok polos tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Anam (DPO) yang mana dalam 1 minggu Sdr. Anam (DPO) mengantarkan rokok polos sebanyak 1 sampai 2 kali kemudian Terdakwa akan membayar rokok polos tersebut apabila sudah terjual dan akan menyerahkan uang pembelian saat Sdr. Anam (DPO) mengantarkan rokok kembali. Bahwa dalam 1 hari Terdakwa mampu meraup keuntungan bersih sekira Rp. 800.000,- dari hasil menjual rokok polos tersebut.
- Berdasarkan pendapat Ahli Bambang Satrianto selaku Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sector cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada Peraturan Mentri Keuangan No : 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Kolobot, Dan Tembakau Iris, dengan perincian sebagai berikut :
- Nilai cukai = Jumlah batang HT x tarif per batang Gol II
(488.040 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) x Rp. 746,-) + (70.000 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) x Rp. 794,-) = Rp. 419.657.840,-
Sehingga total kerugian pendapatan negara dari barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai macam merek dengan total keseluruhan 558.040 batang yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 419.657.840,- (empat ratus sembilan belas juta enam ratus lima pulu tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. |