Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2024/PN Cbi BERTUA NOPANRI SINAGA 1.MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H
2.PANDAPOTAN SINAGA, S.E.
3.SAIBUN SINAGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERTUA NOPANRI SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang Pujawati Sitinjak, SHBERTUA NOPANRI SINAGA
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H
2PANDAPOTAN SINAGA, S.E.
3SAIBUN SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN JAKARTA UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 04 tertanggal 02 November 2016 beserta turunannya Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 09 tertanggal 02 November 2016 beserta turunannya Batal Demi Hukum;
  6. Menyatakan hapusnya dan/atau tidak berlakunya akibat hukum yang ditimbulkan dari Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan, Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 04, dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 09 beserta turunannya;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1728/Pekayon Jaya dan Surat Keterangan Ancol Mansion Nomor : 051/CAM/FIN/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 kepada Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta biaya materai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung  renteng untuk membayar Kerugian Imateriil sebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung Penggugat setiap hariketerlambatan renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  12. Membebankan biaya perkara kepada ParaTergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak