INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 459/Pdt.G/2025/PN Cbi | DEDY. B | 1.DANANG HARI MUKTI 2.PT. NARAJAYA CIPTA PRASADA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 459/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat.
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakkan atas Kavling A8 (Objek Sengketa) dan seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II.
4. Memerintahkan Turut Tergugat II (PT. CIMB NIAGA FINANCE) untuk menghadirkan dan menyerahkan Sertifikat Jaminan Fidusia atas Mobil FORD, Nopol B 1307 SIC, yang menjadi objek jaminan, guna pembuktian di persidangan.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang meliputi:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 147.000.000.00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
c. Total Ganti Rugi: Rp. 647.000.000.00 (Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).
6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan mobil HONDA CRV, Nopol AA 1606 HJ (Jaminan Awal), atau menggantinya dengan nilai setara tunai, mengingat mobil Ford terikat hak Fidusia oleh Turut Tergugat II.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan Turut Tergugat I (YADI dkk.) secara tuntas, sehingga Objek Sengketa Kavling A8 dapat di kuasai secara aman oleh Penggugat.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
