Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2024/PN Cbi Lia Lestari Setia Koesparmanto Chusnul Hasan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lia Lestari Setia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zakaria Ginting SHLia Lestari Setia
Tergugat
NoNama
1Koesparmanto Chusnul Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 460.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Tergugat, sehubungan dengan Surat Perjanjian Pinjaman Modal Kerja antara orang tua Penggugat dengan Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan dan oleh karenanya, menetapkan Penggugat memiliki hutang kepada Tergugat sebesar Rp 460.000.000 (empat ratus enam puluh juta rupiah).
  4. Menyatakan dan oleh karenanya, menetapkan Penggugat memiliki kewajiban pembayaran menjadi hutang kepada Tergugat sebesar Rp 460.000.000 (empat ratus enam puluh juta rupiah).
  5. Menyatakan dan oleh karenanya, memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4583 atas nama Hendra Setia kepada Penggugat.
  6. Menyatakan dan oleh karenanya, berakhir surat perjanjian pinjaman modal kerja tertanggal 16 Juli 2019 antara orang tua Penggugat dengan Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
  7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak