Dakwaan |
Kesatu:
---Bahwa Terdakwa I TARMIN ALS GEPENG BIN NAJAM bersama dengan Terdakwa II BUDIYATO ALS BUDI BIN SASTRA (ALM), dan Saksi Usman Alias Usman Batak Bin Masim (Alm) (berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Cluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 saksi Ferdinan meminta kepada Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) untuk mencopot Spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI” yang dipasang oleh warga Cluster Madani, yang selanjutnya Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) mengajak Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi dan Saksi Junaedi untuk menurunkan spanduk di cluster madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Kemudian sekitar jam10.30 WIB ketika Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) bersama dengan Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi, dan Saksi Junaedi sampai di Cluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, dan Terdakwa II Budiyanto Als Budi langsung melakukan pengrusakan spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI”, dengan cara mematahkan bambu penyangga spanduk, sedangkan Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) menggunakan golok yang dibawa oleh Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) untuk melakukan pengerusakan tiang dan spanduk yang dipasang oleh warga perumahan tersebut dengan cara merobek spanduk dengan menggunakan golok yang dibacok bacokkan kearah spanduk, sedangkan Saksi Junaedi melakukan perekaman terhadap Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) , Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, dan Terdakwa II Budiyanto Als Budi melakukan pengrusakan, kemudian setelah selesai melakukan pengrusakan ada warga yang datang dan menegur kepada Saksi USMAN BIN MASIM (ALM), kemudian Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) mengacungkan senjata tajam jenis golok tersebut kepada warga yang menegur Saksi USMAN BIN MASIM (ALM), kemudian dilerai oleh Saksi Junaedi, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib setelah melakukan pengerusakan terhadap spanduk tersebut selanjutnya Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) bersama dengan Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi dan saksi Junaedi pergi meninggalkan Cluster Madani.
- Bahwa saksi FERDINAN belum memberikan upah untuk pencopotan Spanduk tersebut, namun Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) meminjam uang kepada Sdr. KOSIM yang merupakan orang kontraktor pembanguanan Gudang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar kepada Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi, Saksi Junaedi, Saksi SUHERMAN Als KOLE, dan Saksi MAD HASAN Als MADUN yang masing-masing diberikan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipakai makan, minum kopi, dan rokok Bersama-sama dengan teman Saksi USMAN BIN MASIM (ALM)
- Bahwa Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi bersama dengan Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap spanduk yang dibuat oleh warga Cluster Madani
--------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
---Bahwa Terdakwa I TARMIN ALS GEPENG BIN NAJAM, Terdakwa II BUDIYATO ALS BUDI BIN SASTRA (ALM), dan Saksi Usman Alias Usman Batak Bin Masim (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Cluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama atau sebagiannya kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 saksi Ferdinan meminta kepada Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) untuk mencopot Spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI” yang dipasang oleh warga Cluster Madani, yang selanjutnya Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) mengajak Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi dan Saksi Junaedi untuk menurunkan spanduk di cluster madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Kemudian sekitar jam10.30 WIB ketika Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) bersama dengan Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi, dan Saksi Junaedi sampai di Cluster Madani Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, dan Terdakwa II Budiyanto Als Budi langsung melakukan pengrusakan spanduk yang bertuliskan “WARGA CLUSTER MADANI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBANGUANN GUDANG / PABRIK / KEGIATAN / INDUSTRIAL APAPUN DIDALAM LINGKUNGAN PERUMAHAN GRIYA CENDEKIA DAN CLUSTER MADANI”, dengan cara mematahkan bambu penyangga spanduk, sedangkan Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) menggunakan golok yang dibawa oleh Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) untuk melakukan pengerusakan tiang dan spanduk yang dipasang oleh warga perumahan tersebut dengan cara merobek spanduk dengan menggunakan golok yang dibacok bacokkan kearah spanduk, sedangkan Saksi Junaedi melakukan perekaman terhadap Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) , Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, dan Terdakwa II Budiyanto Als Budi melakukan pengrusakan, kemudian setelah selesai melakukan pengrusakan ada warga yang datang dan menegur kepada Saksi USMAN BIN MASIM (ALM), kemudian Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) mengacungkan senjata tajam jenis golok tersebut kepada warga yang menegur Saksi USMAN BIN MASIM (ALM), kemudian dilerai oleh Saksi Junaedi, kemudian sekitar pukul 11.00 Wib setelah melakukan pengerusakan terhadap spanduk tersebut selanjutnya Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) bersama dengan Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi dan saksi Junaedi pergi meninggalkan Cluster Madani.
- Bahwa saksi FERDINAN belum memberikan upah untuk pencopotan Spanduk tersebut, namun Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) meminjam uang kepada Sdr. KOSIM yang merupakan orang kontraktor pembanguanan Gudang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar kepada Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi, Saksi Junaedi, Saksi SUHERMAN Als KOLE, dan Saksi MAD HASAN Als MADUN yang masing-masing diberikan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipakai makan, minum kopi, dan rokok Bersama-sama dengan teman Saksi USMAN BIN MASIM (ALM)
- Bahwa Terdakwa I Tarmin Als Gepeng, Terdakwa II Budiyanto Als Budi bersama dengan Saksi USMAN BIN MASIM (ALM) dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi spanduk yang dibuat oleh warga Cluster Madani
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------- |