Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.BAGAS SASONGKO, SH
DEDI WIJAYA Bin ARSA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 415/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3721/M.2.18.3/Eku.3/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI WIJAYA Bin ARSA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa DEDI WIJAYA BIN ARSA (ALM) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Sawah Rt.004 Rw.008 Ds. Cintamanik Kec. Cigudeg Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 mei 2026 pukul 20.15 wib, ada laporan informasi dari Masyarakat terkait adanya Pengolahan Emas yang diduga tidak memiliki izin yang berlokasi di Kp Sawah Rt. 004/008 Desa Cintamanik, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Kanit Tipidter langsung mengarah ke lokasi tempat pengolahan emas tersebut. Kemudian Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor melakukan Penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan pemberitaan atas viralnya kejadian peristiwa tersebut, melakukan wawancara terhadap saksi-saksi dan bertemu dengan terdakwa yang merupakan pemilik dari pengolahan emas tanpa izin. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Alat Glundungan untuk melakukan kegiatan Pengolahan Emas, 2 (Dua) Buah Karung yang berisikan Lumpur sisa Batuan yang diduga mengandung emas, 5 (Lima) Buah plastik yang berisikan Kostik / Soda Api untuk untuk memisahkan Logam yang diduga mengandung emas pada metode Tong, 20 (dua puluh) Buah plastik yang berisikan Apu/Kapur untuk campuran Lumpur pada metode Tong, 1 (satu) buah karung yang berisikan Karbon untuk memisahkan logam dan beban batu pada saat Pengolahan Metode Glundung. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sejak bulan Desember 2025 Terdakwa mendirikan, memiliki, dan mengelola secara mandiri sebuah tempat usaha pengolahan batuan dan lumpur ilegal untuk dijadikan emas (bullion) tanpa memiliki Izin. Kemudian terdakwa sempat mengajukan izin kepada Kepala Desa setempat, namun tidak mendapatkan respon dan bahkan secara tegas dilarang oleh Kepala Desa, tetapi Terdakwa tetap menjalankan usaha tersebut.
  • Bahwa dalam operasionalnya, terdakwa memiiki 2 (dua) pekerja yaitu Sdr. MADI berperan meloading lumpur dan Sdr. ROJUL berperan mengangkat lumpur ke dalam tempat loading.
  • Bahwa terdakwa memperoleh bahan baku berupa batuan atau lumpur yang diduga mengandung emas dengan cara:
        1. Membeli bahan baku batu dari hasil tambang ilegal kepada Sdr. RONI seharga Rp30.000,00 sampai Rp40.000,00 per karung (berat 20–25 kg)
        2. Menerima jasa sewa tempat pengolahan dari orang lain (di antaranya Sdr. ANA, Sdr. EBO, Sdr. MAHPUDIN, Sdr. H. AEP, Sdr. USTADZ IWANG, Sdr. EMONGN, dan Sdr. ROBY)
  • Bahwa Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa bahan baku batu dan lumpur tersebut diperoleh dari hasil penambangan liar/ilegal (tanpa IUP) yang diambil dari Kawasan Hutan milik PERHUTANI, yaitu di lokasi Gunung Guruh dan Gunung Cihideung, Desa Cintamanik, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor.
  • Bahwa sistem pembayaran sewa tempat pengolahan ditentukan oleh Terdakwa sebagai berikut:
  • Jika mengolah batuan: Sistem bagi hasil sebesar 30?ri jumlah karung lumpur hasil olahan glundung.
  • Jika mengolah lumpur: Membayar tunai sebesar Rp10.000,00 per karung.
  • Bahwa proses pengolahan emas yang dilakukan Terdakwa menggunakan 2 (dua) metode, yaitu:
  • Metode Glundungan: Batuan dihancurkan dengan palu, dimasukkan ke dalam mesin gelundung digerakkan dinamo, dicampur air raksa selama 3-4 jam, disaring, dipijit hingga membentuk jendil, lalu digembos/diblender hingga mencair.
  • Metode Tong: Sisa lumpur dimasukkan ke bak loading, disedot kompresor ke dalam tong besar/kecil, dicampur bahan kimia berbahaya seperti Kapur (menaikkan pH), Jin Chang/Pengganti Sianida (melarutkan logam), Kostik/Soda Api (menghangatkan suhu), dan Karbon (menyerap logam) selama 48 jam. Karbon kemudian disaring, dibakar dengan blower, dan abunya digebos menggunakan boraks.
  • Bahwa dari hasil pengolahan tersebut, Terdakwa menghasilkan logam berupa bullion (emas yang masih bercampur perak) dengan kadar 1% hingga 3% seberat 90 gram sampai 200 gram per 100 karung lumpur. Bullion tersebut kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. SYAHRUL, Sdr.FIRLI, dan seorang penadah dari Leuwiliang (dipanggil Bos) dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per transaksi, di mana dalam 1 minggu Terdakwa melakukan pengolahan sebanyak 2 kali dan meraup keuntungan bersih sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan
  • Bahwa menurut ahli ADE SOMA, S. HUT., selaku Asisten Perhutani / Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Jasinga Leuwiliang, menjelaskan bahwa :
  • Bahwa atas dasar kepemilikan dari PERHUTANI atas lokasi Gunung Guruh dan Gunung Cihideung Kec. Cigudeg Kab. Bogor adalah SK MENTERI KEHUTANAN RI NO : SK4083/MENHUT-VII/KUH/2014, tanggal 3 Juni 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada kelompok Hutan Gunung Bolang seluas 5.326,29 Ha di Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa berdasarkan PP No.72 Tahun 2010 tentang PERHUTANI. Didalam PP tersebut diterangkan bahwa PERHUTANI diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
  • Bahwa saksi telah menerbitkan Surat Nomor : 11/043.7/Jsg-Lwl/Bgr/Divre-janten, tanggal 21 Oktober 2024 perihal Penghentian Aktivitas Penambangan Tanpa Izin di Kawasan Hutan yang ditujukan kepada Para Penambang Tanpa Izin
  • Bahwa menurut ahli ALIFRIAN HAFFIZ IHRAMSYAH, S.T., selaku PNS Dinas ESDM kab. Bogor dijelaskan bahwa :
    1. Berdasarkan UU No 3 tahun 2020 Pasal 35 ayat 3 dapat dijelaskan bahwa yang berhak melakukan kegiatan menampung, memnafaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara 9emas) adalah pemilik OUP OP mineral ogam, IUPK OP mineral logam, IPR mineral logam, izin pengangkutan dan penjualan serta iup untuk penjualan
    2. Bahwa berdasarkan data di Dinas ESDM Prov Jabar tidak ada tercatat di wilayah Gunung Guruh/Gunung Cihideung Ds. Cintamanik Kec. Cigudeg Kab. Boogor ada yang memiliki ijin pertambangan emas
    3. Bahwa untuk terdakwa selaku orang yang melakukan pengolahan emas dan diakui bahwa beba/bahan baku yang didapatkan dari penambangan liar, serta terdakwa tidak dapat menunjukkan legalitas kegiatan yang dilakukan maka terdakwa dapat dikategorikan melakukan kegiatan tindak pidana sesuai dengan pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3365/BMF/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ari Kurniawan jati, S.T., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Balmetfor, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti Yang Diterima

1 (satu) kantong warna cokelat yang berisi 1 (satu) kantong plastik bening berisi tanah warna hitam dengan berat 6,015 kg

  1. Hasil Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan instrumen SEM-EDX dengan melakukan penyisihan seberat 60 gram

  1. Kesimpulan

Barang bukti tanah warna hitam mengandung unsur dominan Mangan (Mn) 21,90%,Silika (Si) 25,12?n ditemukan unsur emas (Au) 0,06%

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap lingkungan dan hilangnya potensi pajak negara.
  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Menteri sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo.Pasal 35 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa DEDI WIJAYA BIN ARSA (ALM) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Sawah Rt.004 Rw.008 Ds. Cintamanik Kec. Cigudeg Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin atas IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan izin pengangkutan dan penjualan” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 mei 2026 pukul 20.15 wib, ada laporan informasi dari Masyarakat terkait adanya Pengolahan Emas yang diduga tidak memiliki izin yang berlokasi di Kp Sawah Rt. 004/008 Desa Cintamanik, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026, Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Kanit Tipidter langsung mengarah ke lokasi tempat pengolahan emas tersebut. Kemudian Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor melakukan Penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan pemberitaan atas viralnya kejadian peristiwa tersebut, melakukan wawancara terhadap saksi-saksi dan bertemu dengan terdakwa yang merupakan pemilik dari pengolahan emas tanpa izin. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Alat Glundungan untuk melakukan kegiatan Pengolahan Emas, 2 (Dua) Buah Karung yang berisikan Lumpur sisa Batuan yang diduga mengandung emas, 5 (Lima) Buah plastik yang berisikan Kostik / Soda Api untuk untuk memisahkan Logam yang diduga mengandung emas pada metode Tong, 20 (dua puluh) Buah plastik yang berisikan Apu/Kapur untuk campuran Lumpur pada metode Tong, 1 (satu) buah karung yang berisikan Karbon untuk memisahkan logam dan beban batu pada saat Pengolahan Metode Glundung. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sejak bulan Desember 2025 Terdakwa mendirikan, memiliki, dan mengelola secara mandiri sebuah tempat usaha pengolahan batuan dan lumpur ilegal untuk dijadikan emas (bullion) tanpa memiliki Izin. Kemudian terdakwa sempat mengajukan izin kepada Kepala Desa setempat, namun tidak mendapatkan respon dan bahkan secara tegas dilarang oleh Kepala Desa, tetapi Terdakwa tetap menjalankan usaha tersebut.
  • Bahwa dalam operasionalnya, terdakwa memiiki 2 (dua) pekerja yaitu Sdr. MADI berperan meloading lumpur dan Sdr. ROJUL berperan mengangkat lumpur ke dalam tempat loading.
  • Bahwa terdakwa memperoleh bahan baku berupa batuan atau lumpur yang diduga mengandung emas dengan cara:
        1. Membeli bahan baku batu dari hasil tambang ilegal kepada Sdr. RONI seharga Rp30.000,00 sampai Rp40.000,00 per karung (berat 20–25 kg)
        2. Menerima jasa sewa tempat pengolahan dari orang lain (di antaranya Sdr. ANA, Sdr. EBO, Sdr. MAHPUDIN, Sdr. H. AEP, Sdr. USTADZ IWANG, Sdr. EMONGN, dan Sdr. ROBY)
  • Bahwa Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa bahan baku batu dan lumpur tersebut diperoleh dari hasil penambangan liar/ilegal (tanpa IUP) yang diambil dari Kawasan Hutan milik PERHUTANI, yaitu di lokasi Gunung Guruh dan Gunung Cihideung, Desa Cintamanik, Kec. Cigudeg, Kab. Bogor.
  • Bahwa sistem pembayaran sewa tempat pengolahan ditentukan oleh Terdakwa sebagai berikut:
  • Jika mengolah batuan: Sistem bagi hasil sebesar 30?ri jumlah karung lumpur hasil olahan glundung.
  • Jika mengolah lumpur: Membayar tunai sebesar Rp10.000,00 per karung.
  • Bahwa proses pengolahan emas yang dilakukan Terdakwa menggunakan 2 (dua) metode, yaitu:
  • Metode Glundungan: Batuan dihancurkan dengan palu, dimasukkan ke dalam mesin gelundung digerakkan dinamo, dicampur air raksa selama 3-4 jam, disaring, dipijit hingga membentuk jendil, lalu digembos/diblender hingga mencair.
  • Metode Tong: Sisa lumpur dimasukkan ke bak loading, disedot kompresor ke dalam tong besar/kecil, dicampur bahan kimia berbahaya seperti Kapur (menaikkan pH), Jin Chang/Pengganti Sianida (melarutkan logam), Kostik/Soda Api (menghangatkan suhu), dan Karbon (menyerap logam) selama 48 jam. Karbon kemudian disaring, dibakar dengan blower, dan abunya digebos menggunakan boraks.
  • Bahwa dari hasil pengolahan tersebut, Terdakwa menghasilkan logam berupa bullion (emas yang masih bercampur perak) dengan kadar 1% hingga 3% seberat 90 gram sampai 200 gram per 100 karung lumpur. Bullion tersebut kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. SYAHRUL, Sdr.FIRLI, dan seorang penadah dari Leuwiliang (dipanggil Bos) dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per transaksi, di mana dalam 1 minggu Terdakwa melakukan pengolahan sebanyak 2 kali dan meraup keuntungan bersih sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan.
  • Bahwa menurut ahli ADE SOMA, S. HUT., selaku Asisten Perhutani / Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Jasinga Leuwiliang, menjelaskan bahwa :
  • Bahwa atas dasar kepemilikan dari PERHUTANI atas lokasi Gunung Guruh dan Gunung Cihideung Kec. Cigudeg Kab. Bogor adalah SK MENTERI KEHUTANAN RI NO : SK4083/MENHUT-VII/KUH/2014, tanggal 3 Juni 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada kelompok Hutan Gunung Bolang seluas 5.326,29 Ha di Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa berdasarkan PP No.72 Tahun 2010 tentang PERHUTANI. Didalam PP tersebut diterangkan bahwa PERHUTANI diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
  • Bahwa saksi telah menerbitkan Surat Nomor : 11/043.7/Jsg-Lwl/Bgr/Divre-janten, tanggal 21 Oktober 2024 perihal Penghentian Aktivitas Penambangan Tanpa Izin di Kawasan Hutan yang ditujukan kepada Para Penambang Tanpa Izin
  • Bahwa menurut ahli ALIFRIAN HAFFIZ IHRAMSYAH, S.T., selaku PNS Dinas ESDM kab. Bogor dijelaskan bahwa :
    1. Berdasarkan UU No 3 tahun 2020 Pasal 35 ayat 3 dapat dijelaskan bahwa yang berhak melakukan kegiatan menampung, memnafaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara 9emas) adalah pemilik OUP OP mineral ogam, IUPK OP mineral logam, IPR mineral logam, izin pengangkutan dan penjualan serta iup untuk penjualan
    2. Bahwa berdasarkan data di Dinas ESDM Prov Jabar tidak ada tercatat di wilayah Gunung Guruh/Gunung Cihideung Ds. Cintamanik Kec. Cigudeg Kab. Boogor ada yang memiliki ijin pertambangan emas
    3. Bahwa untuk terdakwa selaku orang yang melakukan pengolahan emas dan diakui bahwa beba/bahan baku yang didapatkan dari penambangan liar, serta terdakwa tidak dapat menunjukkan legalitas kegiatan yang dilakukan maka terdakwa dapat dikategorikan melakukan kegiatan tindak pidana sesuai dengan pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3365/BMF/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ari Kurniawan jati, S.T., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Balmetfor, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti Yang Diterima

1 (satu) kantong warna cokelat yang berisi 1 (satu) kantong plastik bening berisi tanah warna hitam dengan berat 6,015 kg

  1. Hasil Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan instrumen SEM-EDX dengan melakukan penyisihan seberat 60 gram

  1. Kesimpulan

Barang bukti tanah warna hitam mengandung unsur dominan Mangan (Mn) 21,90%,Silika (Si) 25,12?n ditemukan unsur emas (Au) 0,06%

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap lingkungan dan hilangnya potensi pajak negara.
  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Menteri sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 161 Jo.Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya