Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.DESI DOFANDA, SH.
1.RIAN FIRMANSYAH Bin DADAN SUKANDAR
2.ABDUL MANAP Bin ENDIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 422/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3758/M.2.18.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN FIRMANSYAH Bin DADAN SUKANDAR[Penahanan]
2ABDUL MANAP Bin ENDIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa Terdakwa I RIAN FIRMANSYAH Bin DADAN SUKANDAR dan Terdakwa II ABDUL MANAP Bin ENDIL pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Sinar Jaya Rt 012 Rw 006 Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 00.00 wib, berawal ketika Saksi FAIZAL REJA RESPATI Bersama Saksi SIDIK PERMANA dan Saksi DADEN ABDULLAH mendapatkan informasi dari masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi di daerah Kecamatan Tamansari. Atas laporan tersebut Saksi FAIZAL REJA RESPATI Bersama Saksi SIDIK PERMANA dan Saksi DADEN ABDULLAH menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa I RIAN FIRMANSYAH Bin DADAN SUKANDAR pada sekitar pukul 00.15 wib di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Sinar Jaya Rt 012 Rw 006 Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II ABDUL MANAP Bin ENDIL pada sekitar pukul 01.00 wib di rumah yang beralamatkan di Kp. Kebon Kopi Rt 002 Rw 001 Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi FAIZAL REJA RESPATI Bersama Saksi SIDIK PERMANA dan Saksi DADEN ABDULLAH mengamankan dan menggeledah Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam, 10 (Sepuluh) butir obat jenis Tramadol, 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 15 warna silver dengan No Imei 866391076165121 dan menggeledah terhadap Terdakwa II tidak ditemukan barang bukti kesediaan farmasi tetapi ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 6 warna biru dengan No Imei 350407579245443.
  • Bahwa Terdakwa II mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. BANG (DPO) dengan cara pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 wib, Tedakwa II berangkat menuju toko yang beralamatkan di Jl. Karya Bakti Rt 008 rw 007 Cibubur Kecamatan Ciracas Kota Jakarta Timur dengan menggunakan ojek pangkalan sehingga sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa II sampai di toko tersebut dan membeli kepada Sdr. BANG (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapatkan 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dengan tujuan untuk diedarkan atau diperjualbelikan Kembali dengan cara Cash On Delivery (COD). Kemudian, Terdakwa II menyerahkan obat keras tersebut kepada Terdakwa I untuk meminta bantuan diperjualbelikan atau diedarkan di sekitaran Kp. Tanjungsari Rt 012 Rw 006 Desa tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dengan jam operasional pukul 17.00 wib sampai dengan 00.00 wib dengan rincian 1 (satu) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), 1 (satu) butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan 1 (satu) obat jenis hexymer seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga rata-rata per hari Para Terdakwa dapat menjual 20 (dua puluh) obat jenis Tramadol, 20 (dua puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, 20 (dua puluh) butir obat jenis Hexymer dan mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per hari.
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2306/NOF/2026 tanggal 19 Mei 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1655/2026/OF, dan 1656/2026/NOF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidly.
  2. 1657/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl atau Trihex, adalah ubat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu,
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Para Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Para Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana -------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I RIAN FIRMANSYAH Bin DADAN SUKANDAR dan Terdakwa II ABDUL MANAP Bin ENDIL pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Sinar Jaya Rt 012 Rw 006 Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili “turut serta melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 00.00 wib, berawal ketika Saksi FAIZAL REJA RESPATI Bersama Saksi SIDIK PERMANA dan Saksi DADEN ABDULLAH mendapatkan informasi dari masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi di daerah Kecamatan Tamansari. Atas laporan tersebut Saksi FAIZAL REJA RESPATI Bersama Saksi SIDIK PERMANA dan Saksi DADEN ABDULLAH menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa I RIAN FIRMANSYAH Bin DADAN SUKANDAR pada sekitar pukul 00.15 wib di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Sinar Jaya Rt 012 Rw 006 Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dan Terdakwa II ABDUL MANAP Bin ENDIL pada sekitar pukul 01.00 wib di rumah yang beralamatkan di Kp. Kebon Kopi Rt 002 Rw 001 Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
  • Bahwa setelah Saksi FAIZAL REJA RESPATI Bersama Saksi SIDIK PERMANA dan Saksi DADEN ABDULLAH mengamankan dan menggeledah Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam, 10 (Sepuluh) butir obat jenis Tramadol, 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 110 (serratus sepuluh) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unti handphone merk Redmi 15 warna silver dengan No Imei 866391076165121 dan menggeledah terhadap Terdakwa II tidak ditemukan barang bukti kesediaan farmasi tetapi ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 6 warna biru dengan No Imei 350407579245443.
  • Bahwa Terdakwa II mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. BANG (DPO) dengan cara pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 wib, Tedakwa II berangkat menuju took yang beralamatkan di Jl. Karya Bakti Rt 008 rw 007 Cibubur Kecamatan Ciracas Kota Jakarta Timur dengan menggunakan ojek pangkalan sehingga sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa II sampai di toko tersebut dan membeli kepada Sdr. BANG (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapatkan 150 (serratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dengan tujuan untuk diedarkan atau diperjualbelikan Kembali dengan cara Cash On Delivery (COD). Kemudian, Terdakwa II menyerahkan obat keras tersebut kepada Terdakwa I untuk meminta bantuan diperjualbelikan atau diedarkan di sekitaran Kp. Tanjungsari Rt 012 Rw 006 Desa tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dengan jam operasional pukul 17.00 wib sampai dengan 00.00 wib dengan rincian 1 (satu) butir obat jenis Tramadol seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), 1 (satu) butir obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dan 1 (satu) obat jenis hexymer seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga rata-rata per hari Para Terdakwa dapat menjual 20 (dua puluh) obat jenis Tramadol, 20 (dua puluh) obat jenis Trihexyphenidyl, 20 (dua puluh) butir obat jenis Hexymer dan mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per hari.
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2306/NOF/2026 tanggal 19 Mei 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1655/2026/OF, dan 1656/2026/NOF,- berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidly.
  2. 1657/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl atau Trihex, adalah ubat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu,
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (Analgesik) yang sedang hingga cukup parah
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Para Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Para Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir obat jenis Tramadol, 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 110 (serratus sepuluh) butir obat jenis Hexymer termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan Para Terdakwa bukan seorang apoteker.

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya