| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengizinkan Pemohon melakukan Perbaikan Nama Pada Nama anak Pemohon Pada Kutipan akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, anak Pemohon yang semula bernama Alizha Putri Ajat menjadi Alizha Putri pada seluruh dokumen anak pemohon adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|