Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.G/2026/PN Cbi DAVIT 1.PT CIPTA PERMATA PROPERTI INDONESIA
2.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG UTAMA KRAMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 393/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Hakim, S.H.DAVIT
Tergugat
NoNama
1PT CIPTA PERMATA PROPERTI INDONESIA
2PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG UTAMA KRAMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR WILAYAH I
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BOGOR
3BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH (BAPPENDA) KABUPATEN BOGORen bogor
4KEPALA DESA CIJUJUNG
5CAMAT KECAMATAN SUKARAJA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan rincian sebagai berikut :
1. SHGB No. 2957/Cijujung Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 197 m2 belum dibalik nama masih tercatat atas nama PT Cipta Permata Properti Indonesia.
2. SHGB No. 2958/Cijujung Desa Cijujung,  Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 482 m2 belum dibalik nama masih tercatat atas nama PT Cipta Permata Properti Indonesia.
3. SHGB No. 2959/Cijujung Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 97 m2 belum dibalik nama masih tercatat atas nama PT Cipta Permata Properti Indonesia.
4. SHGB No. 2960/Cijujung Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 446 m2 belum dibalik nama masih tercatat atas nama PT Cipta Permata Properti Indonesia.
5. SHGB No. 2962/Cijujung Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 264 m2 belum dibalik nama masih tercatat atas nama PT Cipta Permata Properti Indonesia.
6. SHGB No. 2963/Cijujung Desa Cijujung,  Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 290 m2 belum dibalik nama masih tercatat atas nama PT Cipta Permata Properti Indonesia.
7. SHGB No. 2970/Cijujung Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 139 m2 belum dibalik nama masih tercatat atas nama PT Cipta Permata Properti Indonesia.
8. SHGB No. 2994/Cijujung Desa Cijujung,  Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 1675 m2 belum dibalik nama masih tercatat atas nama PT Cipta Permata Properti Indonesia.
9. SHGB No. 3012/Cijujung Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 600 m2 belum dibalik nama masih tercatat atas nama PT Cipta Permata Properti Indonesia.
yang terletak di Desa Cijujung,  Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan sekarang dalam agunan Bank Perkreditan Rakyat  Syariah (BPRS) Barokah, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
3. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan WANPRESTASI.
4. Menyatakan batal  Perjanjian Kredit antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk/Tergugat II dengan  PT Cipta Permata Properti Indonesia/Tergugat I. 
5. Menyatakan hak tanggungan di atas tanah  Objek Sengketa tersebut adalah batal demi hukum.
6. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II,  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I,  Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, agar tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan meskipun ada verzet, banding atau kasasi
9. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak