Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
IWAN GUNAWAN Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3388/M.2.18.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN GUNAWAN Bin HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa IWAN GUNAWAN BIN HERMAN   pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di ruko kosong terbengkalai di daerah Jakarta Barat, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, Mengadili Perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan (berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 pukul 17.00 wib Sdr. LUFI (DPO) menghubungi terdakwa melalui whatsapp saat terdakwa sedang bekerja di cuci steam daerah Cibinong untuk mengambil paket narkotika jenis sabu. Kemudian pada pukul 17.30 wib terdakwa berangkat menggunakan kereta api menuju Jakarta Barat dan terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang merupakan suruhan Sdr. LUFI (DPO) untuk menanyakan posisi terdakwa. Kemudian pukul 18.00 wib terdakwa sampai di Lokasi sesuai arahan dari Sdr. LUFI (DPO) dan berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15 gram yang dibungkus dengan lakban hitam yang disimpan di ruko kosong terbengkalai di daerah Jakarta Barat.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 pukul 11.00 wib terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. LUFI (DPO) untuk mengecak narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan kembali.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. LUFI (DPO) yaitu pada hari Selasa tanggal 10 maret 2026 pukul 15.00 wib sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan dibungkus lakban berwarna hitam dengan total bruto sekitar 15 (dua puluh) gram masih didaerah yang sama disekitaran Jakarta barat dan yang kedua kalinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 yaitu barang narkotika yang ditemukan saat ini dan belum ada yang terjual/diedarkan.
  • Bahwa terdakwa menerima upah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk penerimaan narkotika jenis sabu yang pertama pada tanggal 10 Maret 2026, sedangkan untuk penerimaan narkotika jenis sabu yang kedua terdakwa belum menerima upah karena sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL24HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

1.

Jenis Sampel

:

A

:

Kristal

 

2

Jumlah Sampel

:

A

:

2  Sampel

 

3

Berat Netto Awal

:

A

:

11,5589 gram

 

4

Berat Netto Akhir

:

A

:

11,5010 gram

 

5

Ciri-Ciri Sampel

:

A : 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  

Kesimpulan

:

Bahwa benar barang bukti dengan berat netto 11,5010 Gram positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa IWAN GUNAWAN BIN HERMAN  pada hari Senin tanggal 13 April 2026 pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Citatah Dalam Rt.003 Rw.007 Kel. Ciriung Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 pukul 14.00 wib saat terdakwa sedang istirahat dirumah kontrakan yang beralamatkan Kp. Citatah Dalam Rt.003 Rw.007 Kel. Ciriung Kec. Cibinong Kab. Bogor, datang saksi YUDHA BIRAN Bersama saksi ADI SUNDARA dan saksi FAHMI SOBIR untuk melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan barang bukti tersebut ditemukan didalam lemari plastik dikamar tidur rumah kontarakan terdakwa kemudian unsur pendukung lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A07 warna ungu No. Imei : 352246831780211 yang sedang dicharge di atas kasur kamar tidur terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL24HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

1.

Jenis Sampel

:

A

:

Kristal

 

2

Jumlah Sampel

:

A

:

2  Sampel

 

3

Berat Netto Awal

:

A

:

11,5589 gram

 

4

Berat Netto Akhir

:

A

:

11,5010 gram

 

5

Ciri-Ciri Sampel

:

A : 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih 

Kesimpulan

:

Bahwa benar barang bukti dengan berat netto 11,5010 Gram positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII No. 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya