Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
610/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
DEAN ALFIANDI BIN AHMAD RIFAI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 610/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3821/ M.2.18/ENZ.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEAN ALFIANDI BIN AHMAD RIFAI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm), pada hari Rabu tanggal 12 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Gn. Nyuncung, RT.005/RW.001, Ds. Kampungsawah, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) ditelpon oleh Sdr. BUDI (DPO) yang menawarkan pekerjaan dan menginstruksikan Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) untuk pergi ke daerah yasmin dan Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) mengiyakan hal tersebut. Kemudian, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) berangkat dan diinstruksikan oleh Sdr. BUDI (DPO) untuk mengambil barang di dekat belokan Tembok Loreng dekat depan warung Hajmi di bawah pot bunga. Setelah itu pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) meencari dan menemukan barang narkotika jenis sabu sesuai yang diarahkan oleh Sdr. BUDI (DPO).
  • Bahwa kemudian, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) membawa pulang ke rumah narkotika jenis sabu tersebut dan langsung membuka bungkusan lakban berwarna merah tersebut. Setelah dibuka, didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) diinstruksikan oleh Sdr. BUDI (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastiik bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 19.40 WIB, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) menempel 1 (satu) bungkus plastiik bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut di bawah rumput samping rumah warga di daerah Kp, Gn. Nyuncung, RT.005/RW.001, Ds. Kampungsawah, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) pulang ke rumah dan mengambil dari salah satu plastik ukuran sedang sebanyak 2 (dua) gram narkotika jenis sabu tersebut, lalu menempel narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan Sdr. BUDI (DPO), yaitu seberat 2 (dua) gram narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening berukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sekitar pukul 20.05 WIB di samping tembok rumah warga yang disimpan di atas rumput di daerah Kp, Gn. Nyuncung, RT.005/RW.001, Ds. Kampungsawah, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.
  • Bahwa sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) simpan di pinggir kasur kamar Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) dan Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) juga memakai narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.20 WIB.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.45 WIB, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gn. Nyungcung, RT.004/RW.001, Ds. Kampungsawah, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barangh bukti berupa 1 (satu) buah wadah bekas kemasan vitamin rambut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar di samping kasur dan 1 (satu) unit handphone Oppo warnah hitam dengan No. IMEI 862085062810732.
  • Bahwa Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) sudah 15 (lima belas) kali menerima narkotika jenis saby dari Sdr. BUDI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL69FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 7,6061 gram dan berat netto akhir 7,5680 gram yang disita dari Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm), dapat disimpulkan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm), pada hari Rabu tanggal 12 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Gn. Nyuncung, RT.004/RW.001, Ds. Kampungsawah, Kec. Rumpin, Kab. Bogor,, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) ditelpon oleh Sdr. BUDI (DPO) yang menawarkan pekerjaan dan menginstruksikan Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) untuk pergi ke daerah yasmin dan Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) mengiyakan hal tersebut. Kemudian, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) berangkat dan diinstruksikan oleh Sdr. BUDI (DPO) untuk mengambil barang di dekat belokan Tembok Loreng dekat depan warung Hajmi di bawah pot bunga. Setelah itu pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) meencari dan menemukan barang narkotika jenis sabu sesuai yang diarahkan oleh Sdr. BUDI (DPO).
  • Bahwa kemudian, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) membawa pulang ke rumah narkotika jenis sabu tersebut dan langsung membuka bungkusan lakban berwarna merah tersebut. Setelah dibuka, didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) diinstruksikan oleh Sdr. BUDI (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastiik bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 19.40 WIB, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) menempel 1 (satu) bungkus plastiik bening berukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut di bawah rumput samping rumah warga di daerah Kp, Gn. Nyuncung, RT.005/RW.001, Ds. Kampungsawah, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) pulang ke rumah dan mengambil dari salah satu plastik ukuran sedang sebanyak 2 (dua) gram narkotika jenis sabu tersebut, lalu menempel narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan Sdr. BUDI (DPO), yaitu seberat 2 (dua) gram narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening berukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sekitar pukul 20.05 WIB di samping tembok rumah warga yang disimpan di atas rumput di daerah Kp, Gn. Nyuncung, RT.005/RW.001, Ds. Kampungsawah, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.
  • Bahwa sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) simpan di pinggir kasur kamar Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) dan Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) juga memakai narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.20 WIB.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.45 WIB, Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gn. Nyungcung, RT.004/RW.001, Ds. Kampungsawah, Kec. Rumpin, Kab. Bogor, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barangh bukti berupa 1 (satu) buah wadah bekas kemasan vitamin rambut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar di samping kasur dan 1 (satu) unit handphone Oppo warnah hitam dengan No. IMEI 862085062810732.
  • Bahwa Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm) sudah 15 (lima belas) kali menerima narkotika jenis saby dari Sdr. BUDI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL69FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 7,6061 gram dan berat netto akhir 7,5680 gram yang disita dari Terdakwa DEAN ALFIANDI Bin AHMAD RIFAI (alm), dapat disimpulkan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya