Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.DESI DOFANDA, SH
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH
RAIS bin SARKAMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 420/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2507/M.2.18.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2SRI SULASTRI PAMASA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIS bin SARKAMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Nanggung, RT. 002, RW. 003, Ds. Tegalwangi, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB, saat Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) sedang memberi makan ayam dibelakang rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Nanggung, RT. 002, RW. 003, Ds. Tegalwangi, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, saat itu datanglah Sdr. WETRI (DPO) dan mengatakan “Antarkan bahan!” sambil memberikan bungkusan plastik warna putih dan Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) menjawab “Siap!” dan Sdr. WETRI (DPO) mengatakan ”Nanti antarkan kedua orang lokasinya di Jembatan Cokrak terus kalo dia kasih HP sama uang ambil aja dan di pinggir Jl. Raya Jasinga-Koleang” ,kemudian Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) menyimpan bungkusan plastik warna putih tersebut kedalam saku celana Terdakwa dan berangkat menuju lokasi sesuai arahan dari Sdr. WETRI (DPO) tersebut. Selanjutnya, pada hari itu juga sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) berangkat menuju lokasi pertama tersebut dan Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah bekas bungkus rokok Airmas Filter dan ditukar dengan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Gold dan uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung pergi menuju lokasi kedua dengan membawa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalam sebuah bekas bukus rokok Gudang Garam Filter sekira pukul 14.30 WIB di pinggir Jl. Raya Jasinga-Koleang Ds. Koleang  Kec. Jasinga  Kab. Bogor sesuai arahan dari Sdr. WETRI (DPO), dan Terdakwa tiba dilokasi dan ketika sedang menunggu orang yang akan membeli  narkotika jenis sabu saat itu di pinggir Jl. Raya Jasinga-Koleang Ds. Koleang, Kec. Jasinga, Kab. Bogor dan saat itu Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) ditangkap.
  • Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir Jl. Raya Jasinga-Koleang Ds. Koleang, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, pada saat itu Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) sedang menunggu orang yang akan membeli  narkotika jenis sabu, saat itu tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor saat itu Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) ditanya identitas dan ditanya berkaitan dengan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa digeledah oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter disimpan di saku belakang sebelah kiri celana panjang warna biru yang sedang Terdakwa gunakan berikut 1 (satu) pak plastik bening saat itu berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian, dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo, warna Putih, No. IMEI : 866348035972914, No. Sim Card : 08561911079, dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi, warna Gold, No. IMEI : 866348035972914, No. Sim Card : 081617817988  dan saat diinterogasi Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) menjelaskan bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah titipan milik Sdr. WETRI (DPO) yang Terdakwa terima yang tujuannya akan Terdakwa jual atau edarkan kembali dan saat itu juga Terdakwa langsung ditangkap, kemudian petugas Kepolisian berusaha melakukan upaya pencarian terhadap Sdr. WETRI (DPO) akan tetapi tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) menjadi perantara jual/beli atau menerima titipan narkotika jenis sabu sudah ketiga kali dan Terdakwa mau disuruh oleh Sdr. WETRI (DPO) untuk menjadi perantara jual/beli atau menerima titipan narkotika jenis sabu karena Terdakwa oleh Sdr. WETRI (DPO) dijanjikan upah berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setelah selesai pekerjaan
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL102FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 16 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

A : Kristal Warna Putih

  • 1 (satu) pak plastik bening.
  • 1 (satu) buah Celana panjang warna biru.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo, warna putih, No. IMEI : 866348035972914, No. Sim Card : 08561911079
  • 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi, warna Gold, No. IMEI : 860397057792011, No. Sim Card : 081617817988

 

  • Berat Netto Awal
    1. A : Total Sampel A : 0,0925 Gram

                                                                                                                                                          

  • Berat Netto Akhir
    1. A : Total Sampel A : 0,0402 Gram

 

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Jasinga-Koleang, Ds. Koleang, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------

 

  • Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir Jl. Raya Jasinga-Koleang Ds. Koleang, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, pada saat itu Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) sedang menunggu orang yang akan membeli  narkotika jenis sabu, saat itu tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang laki-laki tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor saat itu Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) ditanya identitas dan ditanya berkaitan dengan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa digeledah oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celana panjang warna biru yang sedang Terdakwa gunakan berikut 1 (satu) pak plastik bening saat itu berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian, dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo, warna Putih, No. IMEI : 866348035972914, No. Sim Card : 08561911079, dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi, warna Gold, No. IMEI : 866348035972914, No. Sim Card : 081617817988  dan saat diinterogasi Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) menjelaskan bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah titipan milik Sdr. WETRI (DPO) yang Terdakwa terima yang tujuannya akan Terdakwa jual atau edarkan kembali dan saat itu juga Terdakwa langsung ditangkap, kemudian petugas Kepolisian berusaha melakukan upaya pencarian terhadap Sdr. WETRI (DPO) akan tetapi tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) menjadi perantara jual/beli atau menerima titipan narkotika jenis sabu sudah ketiga kali dan Terdakwa mau disuruh oleh Sdr. WETRI (DPO) untuk menjadi perantara jual/beli atau menerima titipan narkotika jenis sabu karena Terdakwa oleh Sdr. WETRI (DPO) dijanjikan upah berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setelah selesai pekerjaan
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL102FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 16 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

A : Kristal Warna Putih

  • 1 (satu) pak plastik bening.
  • 1 (satu) buah Celana panjang warna biru.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo, warna putih, No. IMEI : 866348035972914, No. Sim Card : 08561911079
  • 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi, warna Gold, No. IMEI : 860397057792011, No. Sim Card : 081617817988

 

  • Berat Netto Awal
    1. A : Total Sampel A : 0,0925 Gram

                                                                                                                                                          

  • Berat Netto Akhir
    1. A : Total Sampel A : 0,0402 Gram

 

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm)

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa RAIS Bin SARKAMAN (Alm) tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya