Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojong Kaler, Kotamadya Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan legalitas sertifikat nomor 10.15.04.02.1.03128 kepada Penggugat beserta surat-surat dan segala sesuatu yang melekat pada objek tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta tetap tergugat, yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojong Kaler, Kotamadya Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dengan legalitas sertifikat nomor 10.15.04.02.1.03128 beserta surat-surat dan segala sesuatu yang melekat pada objek tersebut.
|