INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 742/Pdt.P/2025/PN Cbi | EMPAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 742/Pdt.P/2025/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran pemohon dengan Nomor 3201-LT-13012023-0079 yang semula bernama Parida Nasution untuk dirubah menjadi EMPAT disesuaikan dengan
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3201175206650003 atas nama EMPAT
- Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 47/8/27/1977 bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kartu Keluarga dengan Nomor 3201170810120079 bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon dengan Nomor 3201-LT-15052018-0163 atas nama Deden Sopiyah bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-31032016-0064 atas nama Iip Khudaepudin bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-15052018-0196 atas nama Irfan Amiludin bahwa Pemohon Bernama Empat
- Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-15052018-0191 atas nama Nurcahyani bahwa Pemohon Bernama Empat
- Surat Keterangan Kelahiran Desa Pasarean dengan Nomor 400.1.4/087-PEL bahwa Pemohon Bernama Empat
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
