Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
274/Pdt.G/2024/PN Cbi | 1.Ny. ISMIYATI 2.Ny. ESKA ARIYATI |
2.Tn. CECEP SUKARDI 3.Ny. HANIPAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 274/Pdt.G/2024/PN Cbi | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
.. (Tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
.... (Seratus juta rupiah);
.... sebesar................................................................................................... Rp. 442.000.000,- (Empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
7. Memerintahkan untuk menyerahkan Surat-surat dan Objek Tanah dan Bangunan yang ditempati dan di milik PARA TERGUGAT yang beralamat di Kp. Bulak RT/RW. 002/006, Kel. Kalisuren, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor – Jawa Barat dan Aset-aset bergerak maupun tidak bergerak serta surat-surat Kepemilikannya menjadi Hak Milik PARA PENGGUGAT sebagai ganti kerugian Sita Jaminan (conservatoir beslag);
8. Menyatakan Sita Jaminan Tanah dan bangunan yang beralamat di Kp. Bulak RT/RW. 002/006, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat milik PARA TERGUGAT ditetapkan sebagai Penganti Objek Tanah dan bangunan hak milik pihak lain yang di transaksikan dengan cara Perbuatan Melawan Hukum yang beralamat di Kelurahan Duren Seribu RT/RW. 001/004 Kecamatan Bojongsari Kota Depok menjadi milik PARA PENGGUGAT; 9.Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Para PENGGUGAT setiap hari ia lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan putusan ini serta merta dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT (Uitvoorbaar Bij Voorraad); 10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk melakukan upaya Hukum atas kejahatan PARA TERGUGAT dengan adanya Akta Jual Beli Nomor 491/2013 persil 67 kohir C. 607/1244 luas 120 M2 atas nama Ny. ESKA ARIYANTI, TIDAK TERDAFTAR dan TERCATAT dalam buku register Kelurahan Duren Seribu maupun Kecamatan Bojongsari Kota Depok dan Tanda Tangan Lurah dan Camat dalam Akta Jual Beli (AJB) tersebut TIDAK SESUAI DENGAN YANG SEBENARNYA di Kelurahan Duren Seribu maupun di Kecamatan Bojongsari agar ada kepastian hukum dan menimbulkan efek jera; 11.Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 12.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 13.Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya Hukum Verzer atau Banding; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |