Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2025/PN Cbi Sunah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sunah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabul kan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon nomor 3201-LT- 14022023 -0418 yang semula tertulis AFRIDA SUKENDI diperbaiki menjadi AFRIDA SUKEND? NABILA disesuaikan dengan IJAZAH SD dan MTS anak Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan ( nama) dalam register yang sedang berjalarn dan berlaku serta menerbitkan kembali Akta Kelahiran anak pemohon tersebut.
  4.  Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya