| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan SHGB atas nama PT. Bahana Sukma Sejahtera telah berakhir sejak tanggal 4 November 2017;
- Menyatakan objek tanah sengketa merupakan tanah yang telah ditelantarkan;
- Menyatakan Para Penggugat adalah penguasa dan penggarap fisik yang sah, beritikad baik, dan terus-menerus atas objek tanah sengketa selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun;
- Menyatakan Para Penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum atas penguasaan dan pengusahaan objek tanah sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 6 UUPA serta Pasal 55 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memproses permohonan hak atas tanah Para Penggugat sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak memperpanjang atau memperbarui SHGB atas nama Tergugat terhadap objek sengketa;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Kantor Pertanahan) untuk memproses, menerbitkan, dan/atau melakukan segala tindakan administratif yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya guna memberikan dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang menjadi objek sengketa kepada Para Penggugat sesuai dengan yang telah di ajukan Para Penggugat ke Badan Pertanahan Nasional Cibinong, Bogor, atas tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki secara sah oleh Para Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
- PENUTUP
Demikian gugatan ini diajukan Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan memutus perkara ini secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. |