Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
611/Pdt.P/2026/PN Cbi LUSSY FEBERIANTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 611/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUSSY FEBERIANTY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk permohonan Perbaikan Nama  Pemohon pada  Akta Kelahiran  dengan Nomor: Sepuluh atas nama yang semula tertulis MEI FANG dirubah menjadi LUSSY FEBRIANTY untuk disesuaikan dengan e-KTP NIK : 3201024102610002 tanggal 09-02-2016 dan KK Nomor : 3201021108160033 tanggal 09-06-2025;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk permohonan Perbaikan Nama  Pemohon pada  Akta Nikah dengan Nomor: 3175/I/1997 tanggal 10-11-1997 atas nama yang semula tertulis YO MEI FANG dirubah menjadi LUSSY FEBRIANTY untuk disesuaikan dengan e-KTP NIK : 3201024102610002 tanggal 09-02-2016 dan KK Nomor : 3201021108160033 tanggal 06-10-2025;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk permohonan Perbaikan Nama  Pemohon pada   SKKRI dengan Nomor: 3175/I/1977 tanggal ……..atas nama yang semula tertulis JO MEI FANG dirubah menjadi LUSsY FEBRIANTY untuk disesuaikan dengan e-KTP NIK : 3201024102610002 tanggal 09-02-2016 dan KK Nomor : 3201021108160033 tanggal 09-06-2025;
  5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk permohonan Perbaikan Perbaikan Nama  Pemohon pada  Sertifikat dengan Nomor: 7728901 atas nama yang semula tertulis Dra LUCY FEBRIANTI dirubah menjadi LUSSY FEBRIANTY untuk disesuaikan dengan e-KTP NIK : 3201024102610002 tanggal 09-02-2016 dan KK Nomor : 3201021108160033 tanggal 09-06-2025;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan nama Pemohon  dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak