Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual-beli antara Penggugat dan Tergugat I atas 2 (dua) unit AC Rooftop YRC147-1819CR dan 2 (dua) unit AC Rooftop YRC147-1821CR berdasarkan Purchase Order (PO) No. 014/PO/KIT/III/2022 tanggal 2 Maret 2022;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak melunasi sisa tagihan sejumlah Rp.765.306.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat atas sisa tagihan sejumlah Rp.765.306.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian berupa bunga kepada Penggugat sebesar Rp.57.397.950,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar penggantian kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat karena lalai melaksanakan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan maupun banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
|