Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
435/Pdt.G/2024/PN Cbi PT UDARA JADI BERSIH 1.PT KHARISMA INDUSTRI TEKNIK
2.YUDI ABDULLAH BIN NEMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 435/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT UDARA JADI BERSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UBA RIALIN, SHPT UDARA JADI BERSIH
Tergugat
NoNama
1PT KHARISMA INDUSTRI TEKNIK
2YUDI ABDULLAH BIN NEMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual-beli antara Penggugat dan Tergugat I atas 2 (dua) unit AC Rooftop YRC147-1819CR dan 2 (dua) unit AC Rooftop YRC147-1821CR berdasarkan Purchase Order (PO) No. 014/PO/KIT/III/2022 tanggal 2 Maret 2022;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak melunasi sisa tagihan sejumlah Rp.765.306.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat atas sisa tagihan sejumlah Rp.765.306.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian berupa bunga kepada Penggugat sebesar Rp.57.397.950,- (lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar penggantian kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat karena lalai melaksanakan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara a quo;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan maupun banding, atau kasasi;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara seluruhnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak