Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ANITA DIAN WARDHANI, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
IRFAN Bin IRTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1547/M.2.18/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA DIAN WARDHANI, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Bin IRTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

---Bahwa terdakwa IRFAN Bin IRTA pada Selasa Tanggal 04 Februari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Bojong Tengah RT.03/06 Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

----Bahwa pada awalnya pada bulan Mei 2024 terdakwa bekerja di Sdr. SURYA CANDRA sebagai teknisi lapangan di bagian Instalasi Wifi, yang diberikan barang-barang inventaris berupa alat-alat yaitu 2 (dua) Handphone Merek OPPO dan Vivo, 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding), kemudian pada hari Selasa Tanggal 4 Februari 2025 terdakwa berangkat untuk menyelesaikan pekerjaan lapangan dengan membawa barang-barang yaitu 2 (dua) Handphone Merek OPPO dan Vivo, 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding), kemudian ketika selesai perbaikan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding) terdakwa menghubungi Sdr. DIKA (Belum tertangkap/ Dalam pencarian Orang( DPO)) untuk menjual alat-alat 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding) milik Sdr. SURYA CANDRA dengan kesepakatan harga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian dilakukan serah terima barang di daerah Pamulang, dan dilakukan pembayaran melalui aplikasi DANA milik terdakwa, kemudian selang 2 (dua) hari kemudian terdakwa menjual 2 (dua) Handphone Merek OPPO dan Vivo, milik Sdr. SURYA CANDRA melalui Sdr. DIKA dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal dipinggir jalan Raya Ciganjur Cinere, bahwa dalam menjual barang-barang yaitu 2 (dua) Handphone Merek OPPO dan Vivo, 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding) tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Sdr. SURYA CANDRA selaku pemilik barang mengakibatkan sdr. SURYA CANDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 23.400.000,-(dua puluh empat tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

ATAU

KEDUA:

---Bahwa terdakwa IRFAN Bin IRTA pada Selasa Tanggal 04 Februari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Bojong Tengah RT.03/06 Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

----Bahwa pada awalnya pada bulan Mei 2024 terdakwa bekerja di Sdr. SURYA CANDRA sebagai teknisi lapangan di bagian Instalasi Wifi, yang diberikan barang-barang inventaris berupa alat-alat yaitu 2 (dua) Handphone Merek OPPO dan Vivo, 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding), kemudian pada hari Selasa Tanggal 4 Februari 2025 terdakwa berangkat untuk menyelesaikan pekerjaan lapangan dengan membawa barang-barang yaitu 2 (dua) Handphone Merek OPPO dan Vivo, 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding), kemudian ketika selesai perbaikan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding) terdakwa menghubungi Sdr. DIKA (Belum tertangkap/ Dalam pencarian Orang( DPO)) untuk menjual alat-alat 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding) milik Sdr. SURYA CANDRA dengan kesepakatan harga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian dilakukan serah terima barang di daerah Pamulang, dan dilakukan pembayaran melalui aplikasi DANA milik terdakwa, kemudian selang 2 (dua) hari kemudian terdakwa menjual 2 (dua) Handphone Merek OPPO dan Vivo, milik Sdr. SURYA CANDRA melalui Sdr. DIKA dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal dipinggir jalan Raya Ciganjur Cinere, bahwa dalam menjual barang-barang yaitu 2 (dua) Handphone Merek OPPO dan Vivo, 1 (satu) Unit alat Spricer (alat untuk penyambungan kabel Optic/ Kabel Wifi) dan 1 (satu) unit alat OTD (alat pengecekan kabel putus/binding) tersebut dilakukan oleh terdakwa ketika melakukan pekerjaannya dan tidak dikembalikan kepada Sdr. SURYA CANDRA selaku pemilik barang mengakibatkan sdr. SURYA CANDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 23.400.000,-(dua puluh empat tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya