| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan Nama, tanggal, bulan dan nama Orang Tua pada Akte Kelahiran pemohon Nomor : 1226/71/89 yang semula tertulis atas nama SITI MASRIAH lahir tanggal 20-05-1977 anak dari Ayah MA’MUR dan Ibu UU diperbaiki menjadi nama SITI MASLIAH lahir tanggal 16-09-1977 anak dari Ayah H.MAKMUR dan Ibu UNIARSIH untuk disesuaikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Ciapus II Ciomas Nomor : 02 OA oa 0115381, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Babakansirna Nomor : E.IV/i/MTs/28188/94, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Swasta YKTB 2 Bogor Nnomor : 02. OB.og 259 027221 dan Ijazah Akademi Manajemen Kesatuan Diploma III Nomor: A-1364/MPS Pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama, tanggal, bulan dan nama Orang Tua pemohon Nomor : 1226/71/89 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|