| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH (Alm) hari Senin, sekira Pukul 23.00 wib tanggal 24 November 2025 setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih dalam bulan November setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Cidokom Rt.02/02 Desa. Cidokom Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH berangkat dari rumah TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH menuju ke daerah stasiun tanah abang bertujuan untuk membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol yang kemudian akan dijual kembali oleh TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH sampai ditoko atau warung yang menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol tersebut. Setibanya TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH langsung bertemu dan berbicara kepada Sdr. ABANG (DPO) “bang mau beli obat jenis Tramadol” kemudian Sdr. ABANG (DPO) menjawab “mau berapa lembar” kemudian TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH menjawab “mau 20 lembar bang, 10 lembarnya berapaan?” kemudian Sdr. ABANG (DPO) menjawab Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu) untuk 10 lembarnya”. Seketika itu TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH menjawab “yaudah mau 20 lembar bang” dan TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH langsung memberikan uang sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk membeli obat jenis Tramadol tersebut.
Bahwa selanjutnya di hari yang sama setelah TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH memberikan uang tersebut TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH memperoleh obat sebanyak 20 lembar jenis Tramadol dari Sdr. ABANG (DPO) kemudian setelah TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH berhasil membeli sediaan farmasi berupa obat keras tersebut TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH Kembali pulang kerumah.
-
-
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 November sekira pukul 12.00 Wib TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH mulai menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut dengan secara langsung di sekitar rumah TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH dan dengan cara TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH memasarkan obat tersebut melalui media whatsapp. Bahwa TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH menjual obat jenis Tramadol.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekira Pukul 23.00 wib di Kp. Cidokom Rt.02/02 Desa. Cidokom Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor tiba-tiba TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH didatangi oleh Saksi M. RIVAN M, Saksi RIAN MAULANA, Saksi GILANG JANUAR B., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bogor, lalu TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti di dalam kamar TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH yaitu berupa:
- 8 (delapan) butir obat keras jenis Tramadol,
- Uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis tramadol
- 1 (satu) unit handphone Oppo A16 berwarna hitam dengan nomor imei : 860115061017419/01.
- Bahwa sejak tanggal 01 November 2025 TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol sudah ada sediaan farmasi jenis obat keras yang terjual, namun TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH lupa jumlahnya tepatnya berapa adapun setiap harinya TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH dapat menjual/mengedarkan obat tersebut kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa uang sebesar Rp.350.000.- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat merek Tramadol Namun TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH lupa detailnya, berapa banyak yang terjual karena TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH tidak mencatat dan juga hasil penjualan obat tersebut biasanya TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH pakai untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang dibuatkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 7455 / NOF / 2025 pada tanggal 08 Desember tahun 2025 dan diperiksa dan ditanda tangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. serta ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si KABID NARKOBAFOR dengan hasil sebagai berikut:
- Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 8 (delapan) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0016 gram dan diberi nomor barang bukti 5678/2025/OF
- Bahwa barang bukti dengan nomor 5678/2025/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 5678/2025/OF berupa 7 (tujuh) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 7514 gram.
- Bahwa TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH mengedarkan sedian farmasi jenis obat merek Tramadol yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin untuk. menjual. Selain itu sedian farmasi jenis obat tersebut digunakan oleh TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH untuk mendapatkan keuntungan.
--------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH (Alm) hari Senin, sekira Pukul 23.00 wib tanggal 24 November 2025 setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih dalam bulan November setidak-tidaknya di suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Cidokom Rt.02/02 Desa. Cidokom Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH berangkat dari rumah TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH menuju ke daerah stasiun tanah abang bertujuan untuk membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol yang kemudian akan dijual kembali oleh TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH sampai ditoko atau warung yang menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol tersebut. Setibanya TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH langsung bertemu dan berbicara kepada Sdr. ABANG (DPO) “bang mau beli obat jenis Tramadol” kemudian Sdr. ABANG (DPO) menjawab “mau berapa lembar” kemudian TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH menjawab “mau 20 lembar bang, 10 lembarnya berapaan?” kemudian Sdr. ABANG (DPO) menjawab Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu) untuk 10 lembarnya”. Seketika itu TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH menjawab “yaudah mau 20 lembar bang” dan TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH langsung memberikan uang sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk membeli obat jenis Tramadol tersebut.
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama setelah TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH memberikan uang tersebut TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH memperoleh obat sebanyak 20 lembar jenis Tramadol dari Sdr. ABANG (DPO) kemudian setelah TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH berhasil membeli sediaan farmasi berupa obat keras tersebut TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH Kembali pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 November sekira pukul 12.00 Wib TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH mulai menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut dengan secara langsung di sekitar rumah TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH dan dengan cara TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH memasarkan obat tersebut melalui media whatsapp. Bahwa TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH menjual obat jenis Tramadol.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekira Pukul 23.00 wib di Kp. Cidokom Rt.02/02 Desa. Cidokom Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor tiba-tiba TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH didatangi oleh Saksi M. RIVAN M, Saksi RIAN MAULANA, Saksi GILANG JANUAR B., yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bogor, lalu TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti di dalam kamar TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH yaitu berupa:
- 8 (delapan) butir obat keras jenis Tramadol,
- Uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis tramadol
- 1 (satu) unit handphone Oppo A16 berwarna hitam dengan nomor imei : 860115061017419/01.
- Bahwa sejak tanggal 01 November 2025 TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol sudah ada sediaan farmasi jenis obat keras yang terjual, namun TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH lupa jumlahnya tepatnya berapa adapun setiap harinya TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH dapat menjual/mengedarkan obat tersebut kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa uang sebesar Rp.350.000.- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat merek Tramadol Namun TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH lupa detailnya, berapa banyak yang terjual karena TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH tidak mencatat dan juga hasil penjualan obat tersebut biasanya TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH pakai untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang dibuatkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 7455 / NOF / 2025 pada tanggal 08 Desember tahun 2025 dan diperiksa dan ditanda tangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. serta ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si KABID NARKOBAFOR dengan hasil sebagai berikut:
- Bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 8 (delapan) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0016 gram dan diberi nomor barang bukti 5678/2025/OF
- Bahwa barang bukti dengan nomor 5678/2025/OF benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor 5678/2025/OF berupa 7 (tujuh) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 1, 7514 gram.
- Bahwa TERDAKWA RISWAN bin ROMLIH tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, namun tetap melakukan praktik kefarmasian dengan cara memiliki dan memperdagangkan Sediaan Farmasi berupa 8 (delapan) butir Tramadol untuk dijual kepada masyarakat, padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, praktik kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi dan izin yang sah.
--------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian. ----------------------------------------- |