Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
580/Pid.B/2025/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.FIFI WIGNYORINI, SH
IKRILAH HAPITASARI Alias IKRI Binti YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 580/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3816/M.2.18.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2FIFI WIGNYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRILAH HAPITASARI Alias IKRI Binti YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya  pada hari Senin 06 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di Perumahan Cibinong Raya Residence Blok N.5 Rt. 00/001 Kel. Tengah Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setid­­­ak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berhak memeriksa dan mengadili , telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya bekerja sebagai Asisten rumah tangga di rumah saksi korban Sdri. Reni Rusmawati yang berletak di Perumahan Cibinong Raya Residence Blok N.5, Rt. 001/001, Kel. Tengah, Kec. Cibinong Kab. Bogor  sejak tanggal 03 Januari 2025,  pada Senin tanggal 04 agustus sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya datang untuk bekerja seperti biasanya di rumah saksi korban Sdri. Reni Rusmawati dimana pada saat itu saksi korban tidak berada dirumah, selanjutnya terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya mulai berkerja membersihkan rumah lantai 2  (Dede / Ruangan Berdoa) untuk menyimpan pakaian milik korban Sdri. Reni Rusmawati dan  Sdr. William alias koko dan ketika akan membersihkan tempat tidur terdakwa melihat dibawah  kasur terdapat sebuah kantong belanja / tote bag berwarna hitam yang bertuliskan ”THE FELLES”, karena penasaran terdakwa  membukanya dan di dalamnya berisi perhiasan  kalung emas kemudian terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya  menyimpan dan meletakan kembali. Bahwa sekitar Pukul 11.00 Wib terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya  masuk kembali ke ruangan lantai 2 dan membuka kembali kantong belanja / tote bag yang berisi perhiasan kalung emas, karena terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya sedang membutuhkan uang maka terdakwa melepaskan kalung tersebut dari kotaknya dan  menutupi kalung tersebut menggunakan kain lap, selanjutnya  terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya memasukan  kalung tersebut ke lembaran tissue dan menyimpannya di bawah tumpukan tas – tas digudang.

Bahwa pada esok harinya Selasa tanggal 05 Agustus 2025 terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya datang ke rumah korban untuk bekerja bersih – bersih ke keruangan (Dede / Ruangan Berdoa), dan melihat dibawahkasur posisi kantong belanja / tote bag hitam yang bertuliskan ”THE FELLES”tersebut masih pada posisi awal, karena takut ketahuan  terdakwa kembali ke gudang berniat untuk mengembalikan kalung tersebut ke tempat semula, namun tiba-tiba terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya dipangggil oleh saksi korban dan menyuruh untuk belanja ke Superindo, karena takut ketahuan terdakwa meminta izin untuk makan terlebih dahulu, maka terdakwa  pergi kebalakang dan membungkus kalung emas didalam kertas nasi setelah itu dimasukan  kedalam plastik merah dan dibuang sampah didepan rumah, selanjutnya terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya berangkat ke Superindo .

Bahwa sekitar Pukul 09.00 Wib terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya pulang dari superindo dan mengeluarkan barang belanja, ketika itu saksi korban Sdri. Reni Rusmawati  menanyakan kepada  terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya tentang perhiasan kalung dan terdakwa menjawab tidak tahu,  saksi korban terus mendesak dengan mengatakan sudah melihat di CCTV dimana terdakwa keluar dari lantai 2 membawa sesuatu yang ditutupi dengan kain lap, karena terus didesak dan terdakwa takut akhirnya terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya  mengakui perbuatannya dan mengambil kalung perhiasan emas yang disimpan di  didalam plastik merah yang dibuang ketempat sampah, selanjut terdakwa Ikrilah Hapitasari Alias Ikri Binti Yahya dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya.  

 Akibat perbuatan terdakwa korban  Reni Rusmawati mengalami kerugian Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).-

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya