Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2025/PN Cbi Kokom Komariah 1.Fatur rohman (Ahli Waris) Tian
2.Arie (Ahli waris) Tian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kokom Komariah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BELSON EVRIKO SINAGA.Kokom Komariah
Tergugat
NoNama
1Fatur rohman (Ahli Waris) Tian
2Arie (Ahli waris) Tian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

Menghukum tergugat untuk membayarkan hutang Rp.500.000.00.-(lima Ratus Juta Rupiah) secara nyata kepada penggugat.

Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad meskipun timbul verzet atau banding. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak