Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
533/Pdt.G/2024/PN Cbi Dicki Satyadewa 1.Yayasan Tahfidz Indonesia
2.Ermawati Fhatimah Wahid
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 533/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dicki Satyadewa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.Dicki Satyadewa
Tergugat
NoNama
1Yayasan Tahfidz Indonesia
2Ermawati Fhatimah Wahid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Nomor: 044/PPJB/KV.T/DTTP/III/2021; 
 
3. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Pada hari jumat tanggal 11 Juni 2021 yaitu: Surat perjanjian kerjasama pengelolaan hewan ternak (sapi) serah terima kandang (STK); 
 
4. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Nomor: 004/MOU/KV.T/DTTP/II/2021; 
 
5. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi dengan Nomor: 36/DTT/KV/PL/II/2021; 
 
6. Menyatakan akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT secara materill dengan membayar jasa hukum sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah); 
 
7. Menyatakan bahwa TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan para tergugat tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh 
PENGGUGAT; 
 
8. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dengan membebankan biaya jasa pengacara sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah); 
 
9. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar: 
a. Kerugian materill Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) 
b. Kerugian Imaterill Rp31.995.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 
 
10. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 
 
11. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya dalam perkara a quo 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak