INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
533/Pdt.G/2024/PN Cbi | Dicki Satyadewa | 1.Yayasan Tahfidz Indonesia 2.Ermawati Fhatimah Wahid |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 533/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Nomor: 044/PPJB/KV.T/DTTP/III/2021;
3. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Pada hari jumat tanggal 11 Juni 2021 yaitu: Surat perjanjian kerjasama pengelolaan hewan ternak (sapi) serah terima kandang (STK);
4. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Nomor: 004/MOU/KV.T/DTTP/II/2021;
5. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi dengan Nomor: 36/DTT/KV/PL/II/2021;
6. Menyatakan akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT secara materill dengan membayar jasa hukum sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
7. Menyatakan bahwa TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan para tergugat tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh
PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dengan membebankan biaya jasa pengacara sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar:
a. Kerugian materill Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
b. Kerugian Imaterill Rp31.995.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
10. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya dalam perkara a quo
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |