Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.FIFI WIGNYORINI, SH
MUHAMMAD DIMAS ADERIANSYAH Bin SAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 381/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2232/M.2.18.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2FIFI WIGNYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DIMAS ADERIANSYAH Bin SAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia terdakwa   MUHAMMAD DIMAS ADERIANSYAH BIN SAKRI pada hari Minggu  tanggal 28 April 2024 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Ichsan Bin Rudi Saputra di Kp. Jadipa Rt.07/06 Desa Petir Kec.Dramaga    Kab. Bogor. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk dapat masuk ke tempat kejahatan dilakukan dengan cara memanjat, merusak, memotong, menggunakan kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah mempunyai niat untuk mengambil barang dirumah tetangga sekitar, selanjutnya terdakwa mulai mencari sasaran dengan membawa 1(satu) buah obeng untuk digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa berhenti dirumah saksi Ichsan dan melihat situasi sekitarnya sepi. Selanjutnya terdakwa masuk kepekarangan rumah saksi dan mendekati jendela kamar kemudian mencongkel jendela kamar rumah saksi dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa. Dan setelah jendela kamar dapat dibuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil 1(satu) buah tas kecil  merk Polo danny yang berisi uang tunai Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), KTP,SIM C dan STNK sepeda motor merk Honda / NC11D1CF AT Nopl B-3384-TPO, dan 1(satu) buah tas kulit warna hitam yang berisi uang Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) dan beberapa lembar kertas, serta 1(satu) buah HP Merk Infinix warna biru muda, dan setelah terdakwa mendapatkan barang tersebut selanjutnya terdakwa pergi melalui jendela yang sudah dibuka tersebut.

 

  • Bahwa sekira jam 05.00 wib saksi Ichsan bangun dari tidur dan kemudian mencari HP miliknya, akan tetapi HP tersebut tidak dapat ditemukan, selanjutnya saksi Ichsan menanyakan kepada istri saksi yaitu saksi Suryawati, akan tetapi saksi istri saksi tidak mengetahui, dan setelah melihat jendela kamar saksi dalam keadaan terbuka bekas dicongkel, saksi baru mengetahui bahwa rumah saksi telah dimasuki oleh orang lain.selanjutnya saksi Ichsan memeriksa barang barang saksi yang kemudian saksi ketahui

 

 

  • Bahwa1(satu) buah tas kecil  merk Polo danny yang berisi uang tunai Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), KTP,SIM C dan STNK sepeda motor merk Honda / NC11D1CF AT Nopl B-3384-TPO, dan   1(satu) buah tas kulit warna hitam yang berisi uang Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) dan beberapa lembar kertas, serta 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna biru muda. Dan Ketika saksi memberitahukan  kepada tetangga saksi,ternyata ada beberapa tetangga saksi yang rumahnya juga mengalami hal yang sama dengan saksi. Dan sekira jam 10.00 wib saksi diberitahu oleh para tetangga bahwa orang yang mengambil barang dirumah saksi dan tetangga lainnya, telah ditangkap oleh warga yang kemudian saksi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Dramaga untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi  Ichsan Bin Rudi Saputra  menderita kerugian berupa  1(satu) buah tas kecil  merk Polo danny yang berisi uang tunai Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), KTP,SIM C dan STNK sepeda motor merk Honda / NC11D1CF AT Nopl B-3384-TPO, dan 1(satu) buah tas kulit warna hitam yang berisi uang Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) dan beberapa lembar kertas, serta 1(satu) buah HP Merk Infinix warna biru muda    yang ditaksir kerugian kurang lebih Rp.3.800.000.-.-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5  KUHP.----------------------------

  

Pihak Dipublikasikan Ya