| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 235/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
MUCHAMAD ABDUL AZIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 235/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2137/M.2.18.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS, pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Salon CR yang beralamat di Perum Citra Indah Ruko Festival CIF 03/11 Ds. Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal Terdakwa bekerja sebagai terapis di Salon CR milik Saksi REZHA FACHRIZAL yang beralamat di Perum Citra Indah Ruko Festival CIF 03/11 Ds. Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor selama 1 (satu) bulan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 pada pagi hari, Terdakwa memiliki keinginan untuk membawa pergi motor milik Saksi REZHA FACHRIZAL untuk dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan Saksi REZHA FACHRIZAL karena Terdakwa sedang membutuhkan uang, sehingga sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi REZHA FACHRIZAL yang sedang duduk di depan salon untuk meminjam 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Merk : Honda, Type : X1H02N32L1 A/T, Warna : Hitam, Nomor Registrasi : F-5169-FHT, Isi Silinder : 156.93 CC, Nomor Rangka MH1KF0111NK236063, Nomor Mesin :KF01E1235415 milik Saksi REZHA FACHRIZAL dengan alasan untuk membeli makan, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL memberikan sepeda motor tersebut untuk Terdakwa pinjam karena setiap kali Terdakwa meminjam motor tersebut dari Saksi REZHA FACHRIZAL, Terdakwa mengembalikannya dan juga Terdakwa bekerja dengan Saksi REZHA FACHRIZAL. Kemudian Terdakwa pergi membawa motor tersebut dan berpikiran untuk menjual motor tersebut kepada Saudara HERI selaku teman Terdakwa dengan harga sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) karena Terdakwa membutuhkan uang, sehingga Terdakwa membawa kabur motor tersebut ke daerah Magelang Jawa Tengah. Kemudian setelah beberapa jam Terdakwa tidak kembali datang, Saksi REZHA FACHRIZAL menanyakan keberadaan Terdakwa kepada Saksi GIGIH PRASETYO yang ternyata Terdakwa membawa telepon genggam Saksi GIGIH PRASETYO yang baru Saksi GIGIH PRASETYO ketahui setelah Saksi GIGIH PRASETYO mencari keberadaan telepon genggam miliknya yang tidak ditemukan dan Saudara IMEL melihat Terdakwa membawa telepon genggam milik Saksi GIGIH PRASETYO itu. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL mencoba menghubungi dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa ia sedang di daerah Bekasi mengirimkan KTP milik pacar Terdakwa yang berada di rumah sakit serta sudah mengarah kembali pulang, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL menunggu Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menjawab sudah keluar tol, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL merasa heran karena Terdakwa awalnya membawa motor milik Saksi REZHA FACHRIZAL. Kemudian Terdakwa menjelaskan kalau ia sedang berada di pinggir tol Bekasi, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL menyuruh Terdakwa untuk segera pulang karena Terdakwa tidak kunjung sampai mengembalikan motor itu. Bahwa oleh karena Saksi REZHA FACHRIZAL merasa curiga terhadap Terdakwa yang tidak kunjung datang, Terdakwa akhirnya mengunduh aplikasi Pencarian Perangkat karena Terdakwa turut membawa telepon genggam Saksi GIGIH PRASETYO. Kemudian Saksi REZHA FACHRIZAL memasukan email yang ada di telepon genggam Saksi GIGIH PRASETYO tersebut, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL mendapatkan keberadaan telepon genggam milik Saksi GIGIH PRASETYO tersebut yang ternyata berada di Bandung. Lalu Saksi REZHA FACHRIZAL memperingatkan Terdakwa bahwa Saksi REZHA FACHRIZAL akan melaporkan ke Polsek setempat dan meminta Terdakwa untuk segera kembali pulang hingga akhirnya Terdakwa tidak merespon Saksi REZHA FACHRIZAL. Bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL bersama Saksi GIGIH PRASETYO, Saksi ONI, dan Saudari CINTA berangkat untuk mengejar Terdakwa namun pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL kembali melihat posisi telepon genggam milik Saksi GIGIH PRASETYO tersebut berada di daerah Jalur Pantura yang membuat Saksi REZHA FACHRIZAL menduga bahwa Terdakwa akan melarikan diri ke arah Magelang yang mana rumah Terdakwa beralamat di Magelang. Kemudian sekitar pukul 06.30 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL berhenti di sebuah pom bensin setelah keluar Tol Pejagan - Pemalang untuk beristirahat dan mengisi bahan bakar minyak mobil sambil berdiskusi dengan Saksi GIGIH PRASETYO dan Saksi ONI terkait rencana kedepannya untuk Terdakwa karena tidak ada kabar dari Terdakwa. Kemudian, Saksi REZHA FACHRIZAL kembali melihat keberadaan Terdakwa melalui aplikasi tersebut dan menemukan posisi telepon genggam milik Saksi GIGIH PRASETYO tersebut tidak jauh dari lokasi Saksi REZHA FACHRIZAL berada dan lokasi tersebut tidak bergerak, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL menuju lokasi yang tepatnya berada di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Kemudian, sekitar pukul 07.15 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL bersama Saksi GIGIH PRASETYO dan Saksi ONI tiba di tempat keberadaan Terdakwa tepatnya di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang yang kebetulan lokasinya berada di dalam perkampungan, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL meminta pendampingan Polsek Moga, Polres Pemalang. Kemudian sekitar pukul 10.17 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi REZHA FACHRIZAL tersebut yang keluar dari gang perkampungan, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL bersama Saksi ONI, Saksi GIGIH PRASETYO, dan anggota Polsek Moga mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa menuju Polsek Moga dan kembali menuju Polsek Jonggol untuk melaporkan kejadian tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUCHAMAD ABDUL AZIS, pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Salon CR yang beralamat di Perum Citra Indah Ruko Festival CIF 03/11 Ds. Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal Terdakwa bekerja sebagai terapis di Salon CR milik Saksi REZHA FACHRIZAL yang beralamat di Perum Citra Indah Ruko Festival CIF 03/11 Ds. Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor selama 1 (satu) bulan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi REZHA FACHRIZAL yang sedang duduk di depan salon untuk meminjam 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Merk : Honda, Type : X1H02N32L1 A/T, Warna : Hitam, Nomor Registrasi : F-5169-FHT, Isi Silinder : 156.93 CC, Nomor Rangka MH1KF0111NK236063, Nomor Mesin :KF01E1235415 milik Saksi REZHA FACHRIZAL dengan alasan untuk membeli makan, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL memberikan sepeda motor tersebut untuk Terdakwa pinjam karena setiap kali Terdakwa meminjam motor tersebut dari Saksi REZHA FACHRIZAL, Terdakwa mengembalikannya dan juga Terdakwa bekerja dengan Saksi REZHA FACHRIZAL. Kemudian Terdakwa pergi membawa motor tersebut dan berpikiran untuk menjual motor tersebut kepada Saudara HERI selaku teman Terdakwa dengan harga sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) karena Terdakwa membutuhkan uang, sehingga Terdakwa membawa kabur motor tersebut ke daerah Magelang Jawa Tengah. Kemudian setelah beberapa jam Terdakwa tidak kembali datang, Saksi REZHA FACHRIZAL menanyakan keberadaan Terdakwa kepada Saksi GIGIH PRASETYO yang ternyata Terdakwa membawa telepon genggam Saksi GIGIH PRASETYO yang baru Saksi GIGIH PRASETYO ketahui setelah Saksi GIGIH PRASETYO mencari keberadaan telepon genggam miliknya yang tidak ditemukan dan Saudara IMEL melihat Terdakwa membawa telepon genggam milik Saksi GIGIH PRASETYO itu. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL mencoba menghubungi dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa ia sedang di daerah Bekasi mengirimkan KTP milik pacar Terdakwa yang berada di rumah sakit serta sudah mengarah kembali pulang, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL menunggu Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa menjawab sudah keluar tol, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL merasa heran karena Terdakwa awalnya membawa motor milik Saksi REZHA FACHRIZAL. Kemudian Terdakwa menjelaskan kalau ia sedang berada di pinggir tol Bekasi, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL menyuruh Terdakwa untuk segera pulang karena Terdakwa tidak kunjung sampai mengembalikan motor itu. Bahwa oleh karena Saksi REZHA FACHRIZAL merasa curiga terhadap Terdakwa yang tidak kunjung datang, Terdakwa akhirnya mengunduh aplikasi Pencarian Perangkat karena Terdakwa turut membawa telepon genggam Saksi GIGIH PRASETYO. Kemudian Saksi REZHA FACHRIZAL memasukan email yang ada di telepon genggam Saksi GIGIH PRASETYO tersebut, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL mendapatkan keberadaan telepon genggam milik Saksi GIGIH PRASETYO tersebut yang ternyata berada di Bandung. Lalu Saksi REZHA FACHRIZAL memperingatkan Terdakwa bahwa Saksi REZHA FACHRIZAL akan melaporkan ke Polsek setempat dan meminta Terdakwa untuk segera kembali pulang hingga akhirnya Terdakwa tidak merespon Saksi REZHA FACHRIZAL. Bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL bersama Saksi GIGIH PRASETYO, Saksi ONI, dan Saudari CINTA berangkat untuk mengejar Terdakwa namun pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL kembali melihat posisi telepon genggam milik Saksi GIGIH PRASETYO tersebut berada di daerah Jalur Pantura yang membuat Saksi REZHA FACHRIZAL menduga bahwa Terdakwa akan melarikan diri ke arah Magelang yang mana rumah Terdakwa beralamat di Magelang. Kemudian sekitar pukul 06.30 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL berhenti di sebuah pom bensin setelah keluar Tol Pejagan - Pemalang untuk beristirahat dan mengisi bahan bakar minyak mobil sambil berdiskusi dengan Saksi GIGIH PRASETYO dan Saksi ONI terkait rencana kedepannya untuk Terdakwa karena tidak ada kabar dari Terdakwa. Kemudian, Saksi REZHA FACHRIZAL kembali melihat keberadaan Terdakwa melalui aplikasi tersebut dan menemukan posisi telepon genggam milik Saksi GIGIH PRASETYO tersebut tidak jauh dari lokasi Saksi REZHA FACHRIZAL berada dan lokasi tersebut tidak bergerak, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL menuju lokasi yang tepatnya berada di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Kemudian, sekitar pukul 07.15 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL bersama Saksi GIGIH PRASETYO dan Saksi ONI tiba di tempat keberadaan Terdakwa tepatnya di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang yang kebetulan lokasinya berada di dalam perkampungan, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL meminta pendampingan Polsek Moga, Polres Pemalang. Kemudian sekitar pukul 10.17 WIB, Saksi REZHA FACHRIZAL bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor milik Saksi REZHA FACHRIZAL tersebut yang keluar dari gang perkampungan, sehingga Saksi REZHA FACHRIZAL bersama Saksi ONI, Saksi GIGIH PRASETYO, dan anggota Polsek Moga mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa menuju Polsek Moga dan kembali menuju Polsek Jonggol untuk melaporkan kejadian tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
