Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.Bth/2024/PN Cbi PT TAMAN OLAHRAGA JAGORAWI PT GRANDPURI PERMAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 294/Pdt.Bth/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TAMAN OLAHRAGA JAGORAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erik Graha Pandapotan, S.H., M.KnPT TAMAN OLAHRAGA JAGORAWI
Tergugat
NoNama
1PT GRANDPURI PERMAI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menunda Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Penetapan Nomor: 33/pen.pdt/eks/2022/pn.cbi jo Nomor 344/pdt.g/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2020 Jo. 86 PK/Pdt/2023, tertanggal 14 Juni 2024 terhadap sebidang tanah milik PELAWAN/PEMBANTAH berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangungan Nomor 1577 dan/atau terhadap sebidang tanah berdasarkan hasil pelaksanaan Konstatering tanggal 16 Juli 2024;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan / Bantahan  yang diajukan oleh PELAWAN/PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN/PEMBANTAH adalah PELAWAN/PEMBANTAH yang baik dan benar;
  3. Menyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Nomor: 33/pen.pdt/eks/2022/pn.cbi jo Nomor 344/pdt.g/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2020 Jo. 86 PK/Pdt/2023, tertanggal 14 Juni 2024;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pelaksanaan Konstatering tertanggal 16 Juli 2024;
  5. Menyatakan penyerahan sebidang tanah pengganti dari PELAWAN/PEMBANTAH kepada TERLAWAN/TERBANTAH seluas 4500 M2 (empat ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Ciriung, Kecamatan Ciibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam SHGB Nomor 1059 yang terdaftar atas nama PELAWAN/PEMBANTAH adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum apapun (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum TERLAWAN/TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak