INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
510/Pdt.G/2024/PN Cbi | ANINDITO GANANG PRABOWO | NY HJ. RATNA SUNINGSIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 510/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan segala dan setiap hal yang didalilkan oleh PENGGUGAT di dalam gugatan a quo untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT :
a. Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana yang telah terdaftar dengan nomor register 474/05/III/2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jambu Luwuk dan Camat Ciawi;
b. Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 13 Agustus 2014;
3. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN Surat Pernyataan Waris atas nama Ny. Hj. Ratna Suningsih yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jambuluwuk Bapak Dedi dan tercatat dalam daftar register 470/03/III/2024 DALAM MELAKUKAN JUAL BELI OBJEK WARIS TANPA SEIJIN/SEPENGETAHUAN PENGGUGAT MAUPUN AHLI WARIS LAINNYA SERTA TIDAK MEMBERIKAN BAGIAN HAK WARIS PENGGUGAT;
4. Membatalkan Dan Menyatakan Tidak Sah Surat Pernyataan Waris atas nama Ny. Hj. Ratna Suningsih yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jambuluwuk Bapak Dedi dan tercatat dalam daftar register 470/03/III/2024;
5. Menetapkan seluruh ahli waris maupun ahli waris pengganti sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris sebagaimana yang telah terdaftar dengan nomor register 474/05/III/2012 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Jambu Luwuk dan Camat Ciawi adalah sah untuk mewarisi harta warisan milik Alm. Wawan Suwandi.
6. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan hak Penggugat dan ahli waris lainnya atas bagian harta warisan dari almarhum Wawan Suwandi berupa :
a) Sebidang tanah dengan Surat Letter C desa no 1229 blok 007 kelas D.II Persil 77 dengan luas kurang lebih 2.639 m2 (dua ribu enam ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Kp. Cibedug RT 004 RW 004 Desa Cibedug kecamatan ciawi kabupaten Bogor, dengan batas-batas:
• Sebelah utara : berbatasan dengan tanah milik Karyanto
• Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Rusmiati
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Rusmiati
• Sebelah Barat : berbatasan dengan jalan
b) Sebidang tanah dengan Surat Letter C desa no 1229 blok 007 kelas D.II Persil 77 dengan luas kurang lebih 5.964 m2 (lima ribu Sembilan ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Kp. Cibedug RT 004 RW 004 Desa Cibedug kecamatan ciawi kabupaten Bogor, dengan batas-batas:
• Sebelah utara : berbatasan dengan tanah milik rusmiati
• Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Rusmiati
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik sobana
• Sebelah Barat : berbatasan dengan jalan
c) Serta harta warisan lainnya yang menjadi objek waris milik Alm. Wawan Suwandi yang dalam penguasaan TERGUGAT.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) atas sita jaminan (revindicatoir beslag) atas harta warisan peninggalan Pewaris Alm. Wawan Suwandi merupakan hak Penggugat dan ahli waris lainnya.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang timbul oleh TERGUGAT yaitu sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atas bibit-bibit yang ditanam dan pengecoran atas hasil tanaman yang sudah siap panen dan kerugian immaterial yang timbul yaitu sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) karena bibit yang ditanam oleh PENGGUGAT guna dinikmati hasil panennya bagi kebutuhan PENGGUGAT tidak dinikmati oleh PENGGUGAT.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOME) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) kepada PENGGUGAT atas setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan di dalam perkara a quo terhitung sejak putusan di dalam perkara aquo telah dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim di dalam suatu acara persidangan yang terbuka untuk umum.
10. Menyatakan putusan di dalam perkara aquo DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) sekalipun ada upaya hukum banding maupun kasasi oleh Tergugat; dan
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |