| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sepenuhnya;
- Menetapkan sah demi hukum perubahan dan penambahan nama Pemohon yang semula bernama Alvin Hafiz Putra Firma diubah dan ditambah menjadi Kongzi Alvin Hafiz Putra Firmayanti Aurelius Nelson;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut, agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran, perubahan Kartu Tanda Penduduk, perubahan Kartu Keluarga serta pada dokumen kependudukan Pemohon lainnya;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul akibat permohonan ini.
|