| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ROY AULIA RAHMAN Bin ACHMAD SURYADI (Alm) bersama-sama dengan BAGAS RIZQI AWALUDIN Bin ABDUL KHALIK (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Kelapa Dua Rt. 01/02 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan ibu terdakwa yang beralamat di daerah Kec. Jasinga Kab. Bogor, terdakwa menghubungi akun instagram 69.production melalui pesan direct message, yang isinya terdakwa meminta pekerjaan kepada akun instagram tersebut, dimana akun tersebut merupakan akun yang menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Sembari terdakwa berkomunikasi dengan akun instagram 69.production, terdakwa juga berkomunikasi melalui whatsapp dengan teman terdakwa yang bernama saksi BAGAS untuk mengajaknya bekerja mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
- Kemudian, akun instagram 69.production mengarahkan terdakwa untuk menunggu di daerah Parung Kab. Bogor untuk mengambil paket bibit sintetis. Lalu pada hari itu juga sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakan ibu terdakwa menuju ke daerah Kec. Bojonggede Kab. Bogor untuk menjemput saksi BAGAS dan pergi bersama untuk mengambil paket bibit tembakau sintetis tersebut. Kemudian mereka berdua berangkat menggunakan motor terdakwa menuju daerah Parung, Kab. Bogor. Setibanya di daerah Parung, Kab. Bogor, terdakwa menghubungi akun instagram 69.production untuk menginformasikan bahwa terdakwa sudah sampai, sekira pukul 23.00 Wib akun instagram 69.production mengirimkan peta/maps lokasi tempelan paket bibit sintetis, kemudian terdakwa bersama saksi BAGAS mencari ke titik lokasi peta yang diarahkan tersebut dan berhasil menemukan paket yang dikirimkan berada di sisi jalan Kp. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil paket tersebut sementara saksi BAGAS menunggu di motor. Setelah itu saksi BAGAS terdakwa antarkan pulang ke rumahnya dan terdakwa pergi membawa paket tersebut ke daerah Tonjong Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Pada hari hari itu juga sekira pukul 23.40 Wib, terdakwa menyembunyikan paket tersebut di bawah di selipan pohon, setelah itu terdakwa pulang ke rumah teman terdakwa di daerah Bojonggede Kab. Bogor untuk menginap.
- Kemudian, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, terdakwa bertemu kembali dengan saksi BAGAS, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- untuk dibelikan bahan-bahan yang akan digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, yaitu tembakau rokok biasa dan alkohol 70%. Saksi BAGAS kemudian pergi membeli tembakau rokok sebanyak 1000 (seribu) gram di daerah Citayam Kab. Bogor, sedangkan Alkohol saksi BAGAS beli di toko kimia di daerah Parung Kab. Bogor. Setelah membeli bahan tersebut, saksi BAGAS kemudian menyerahkannya kepada terdakwa ROY AULIA RAHMAN. Terdakwa kemudian meminta saksi BAGAS untuk menggadai handphone miliknya untuk modal menyewa kamar di sebuah Villa sebagai tempat untuk memproduksi tembakau sintetis. Saksi BAGAS kemudian menuruti permintaan terdakwa dan berhasil mendapatkan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan handphone miliknya.
- Kemudian, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa sendiri berangkat ke daerah Tonjong Kec. Bojonggede Kab. Bogor untuk mengambil paket bibit sintetis yang telah terdakwa sembunyikan sebelumnya. Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa mampir ke toko plastik untuk membeli gelas ukur. Setelah itu, pada sekira pukul 22.00 WIb, terdakwa menjemput saksi BAGAS dan berangkat menuju daerah Puncak, Kec. Cisarua, Kab. Bogor, dengan mengendarai motor dan membawa semua peralatan dan bahan produksi tembakau sintetis menggunakan 1 (satu) buah ransel. Pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa menyewa sebuah Villa dan di Villa tersebut terdakwa dan saksi BAGAS memproduksi tembakau sintetis dengan cara terdakwa mencampurkan alkohol dengan bibit sintetis yang terdakwa terima sebanyak 20 (dua puluh) gram, kemudian hasil campuran tersebut terdakwa masukkan ke dalam alat spray dan cairan tersebut disemprotkan ke tembakau rokok biasa, lalu setelah disemprot, tembakau sintetis tersebut didiamkan di atas plastik sampai kering, kemudian setelah kering mereka berdua menguji hasil tembakau sintetis tersebut.
- Kemudian pada sekira pukul 10.00 Wib, setelah tembakau sudah kering, terdakwa membuat 6 (enam) paket tembakau sintetis yang terdakwa timbang sendiri dan bungkus sendiri menjadi 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 3 (tiga) gram dan 3 (tiga) paket lainnya dengan berat masing-masing 5 (lima) gram.
- Lalu, sekira pukul 16.00 Wib mereka berdua pulang dari Villa tersebut. Pada sekira pukul 17.30 Wib terdakwa sampai di kontrakan teman yang beralamat di Kp. Masjid Rt. 01/04 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor, terdakwa istirahat di rumah tersebut, sedangkan saksi BAGAS pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib tiba-tiba terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah/tempat tertutup lainnya, dan dari hasil penggeledahan tersebut barang bukti yaitu:
- 1 (satu) buah ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1.158 (seribu seratus lima puluh delapan) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik warna.merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram ;
- 3 (tiga) bungkus plastik warna.hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 17,62 (tujuh belas koma enam dua) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) pack plastik bening;
- 1 (satu) buah gelas ukur
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone Xs warna hitam dengan nomor imei : 353144101045028/353144101148574.
- Bahwa komitmen terdakwa dengan pemilik akun instagram 69.production yaitu dari 20 (dua puluh) gram bibit sintetis yang terdakwa terima, terdakwa harus setor/bayar jika semuanya sudah laku yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan dari 20 (dua puluh) gram bibit yang terdakwa terima terdakwa sudah dibuat menjadi tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) gram/1 Kilogram. Apabila terdakwa berhasil menjual semuanya dengan harga Rp. 100.000,-/gram, terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keuntungan bersih yang akan terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri nomor: 5850/NNF/2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag warna coklat berlak segel lengkap di dalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik bening warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1046,0500 gram
- 3 (tiga) bungkus plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,4920 gram
- 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 13,4590 gram
Dan dari hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan barang bukti tersebut diperoleh hasil mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--- --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ROY AULIA RAHMAN Bin ACHMAD SURYADI (Alm) bersama-sama dengan BAGAS RIZQI AWALUDIN Bin ABDUL KHALIK (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan september tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Kelapa Dua Rt. 01/02 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan ibu terdakwa yang beralamat di daerah Kec. Jasinga Kab. Bogor, terdakwa menghubungi akun instagram 69.production melalui pesan direct message, yang isinya terdakwa meminta pekerjaan kepada akun instagram tersebut, dimana akun tersebut merupakan akun yang menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Sembari terdakwa berkomunikasi dengan akun instagram 69.production, terdakwa juga berkomunikasi melalui whatsapp dengan teman terdakwa yang bernama saksi BAGAS untuk mengajaknya bekerja mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
- Kemudian, akun instagram 69.production mengarahkan terdakwa untuk menunggu di daerah Parung Kab. Bogor untuk mengambil paket bibit sintetis. Lalu pada hari itu juga sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah kontrakan ibu terdakwa menuju ke daerah Kec. Bojonggede Kab. Bogor untuk menjemput saksi BAGAS dan pergi bersama untuk mengambil paket bibit tembakau sintetis tersebut. Kemudian mereka berdua berangkat menggunakan motor terdakwa menuju daerah Parung, Kab. Bogor. Setibanya di daerah Parung, Kab. Bogor, terdakwa menghubungi akun instagram 69.production untuk menginformasikan bahwa terdakwa sudah sampai, sekira pukul 23.00 Wib akun instagram 69.production mengirimkan peta/maps lokasi tempelan paket bibit sintetis, kemudian terdakwa bersama saksi BAGAS mencari ke titik lokasi peta yang diarahkan tersebut dan berhasil menemukan paket yang dikirimkan berada di sisi jalan Kp. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil paket tersebut sementara saksi BAGAS menunggu di motor. Setelah itu saksi BAGAS terdakwa antarkan pulang ke rumahnya dan terdakwa pergi membawa paket tersebut ke daerah Tonjong Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Pada hari hari itu juga sekira pukul 23.40 Wib, terdakwa menyembunyikan paket tersebut di bawah di selipan pohon, setelah itu terdakwa pulang ke rumah teman terdakwa di daerah Bojonggede Kab. Bogor untuk menginap.
- Kemudian, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, terdakwa bertemu kembali dengan saksi BAGAS, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- untuk dibelikan bahan-bahan yang akan digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, yaitu tembakau rokok biasa dan alkohol 70%. Saksi BAGAS kemudian pergi membeli tembakau rokok sebanyak 1000 (seribu) gram di daerah Citayam Kab. Bogor, sedangkan Alkohol saksi BAGAS beli di toko kimia di daerah Parung Kab. Bogor. Setelah membeli bahan tersebut, saksi BAGAS kemudian menyerahkannya kepada terdakwa ROY AULIA RAHMAN. Terdakwa kemudian meminta saksi BAGAS untuk menggadai handphone miliknya untuk modal menyewa kamar di sebuah Villa sebagai tempat untuk memproduksi tembakau sintetis. Saksi BAGAS kemudian menuruti permintaan terdakwa dan berhasil mendapatkan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan handphone miliknya.
- Kemudian, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa sendiri berangkat ke daerah Tonjong Kec. Bojonggede Kab. Bogor untuk mengambil paket bibit sintetis yang telah terdakwa sembunyikan sebelumnya. Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa mampir ke toko plastik untuk membeli gelas ukur. Setelah itu, pada sekira pukul 22.00 WIb, terdakwa menjemput saksi BAGAS dan berangkat menuju daerah Puncak, Kec. Cisarua, Kab. Bogor, dengan mengendarai motor dan membawa semua peralatan dan bahan produksi tembakau sintetis menggunakan 1 (satu) buah ransel. Pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa menyewa sebuah Villa dan di Villa tersebut terdakwa dan saksi BAGAS memproduksi tembakau sintetis dengan cara terdakwa mencampurkan alkohol dengan bibit sintetis yang terdakwa terima sebanyak 20 (dua puluh) gram, kemudian hasil campuran tersebut terdakwa masukkan ke dalam alat spray dan cairan tersebut disemprotkan ke tembakau rokok biasa, lalu setelah disemprot, tembakau sintetis tersebut didiamkan di atas plastik sampai kering, kemudian setelah kering mereka berdua menguji hasil tembakau sintetis tersebut.
- Kemudian pada sekira pukul 10.00 Wib, setelah tembakau sudah kering, terdakwa membuat 6 (enam) paket tembakau sintetis yang terdakwa timbang sendiri dan bungkus sendiri menjadi 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 3 (tiga) gram dan 3 (tiga) paket lainnya dengan berat masing-masing 5 (lima) gram.
- Lalu, sekira pukul 16.00 Wib mereka berdua pulang dari Villa tersebut. Pada sekira pukul 17.30 Wib terdakwa sampai di kontrakan teman yang beralamat di Kp. Masjid Rt. 01/04 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor, terdakwa istirahat di rumah tersebut, sedangkan saksi BAGAS pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib tiba-tiba terdakwa didatangi oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah/tempat tertutup lainnya, dan dari hasil penggeledahan tersebut barang bukti yaitu:
- 1 (satu) buah ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1.158 (seribu seratus lima puluh delapan) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik warna.merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram ;
- 3 (tiga) bungkus plastik warna.hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 17,62 (tujuh belas koma enam dua) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) pack plastik bening;
- 1 (satu) buah gelas ukur
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone Xs warna hitam dengan nomor imei : 353144101045028/353144101148574.
- Bahwa komitmen terdakwa dengan pemilik akun instagram 69.production yaitu dari 20 (dua puluh) gram bibit sintetis yang terdakwa terima, terdakwa harus setor/bayar jika semuanya sudah laku yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan dari 20 (dua puluh) gram bibit yang terdakwa terima terdakwa sudah dibuat menjadi tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) gram/1 Kilogram. Apabila terdakwa berhasil menjual semuanya dengan harga Rp. 100.000,-/gram, terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keuntungan bersih yang akan terdakwa peroleh adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri nomor: 5850/NNF/2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag warna coklat berlak segel lengkap di dalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik bening warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1046,0500 gram
- 3 (tiga) bungkus plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,4920 gram
- 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 13,4590 gram
Dan dari hasil pemeriksaan terhadap keseluruhan barang bukti tersebut diperoleh hasil mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-- |