Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1024120230307360 tanggal 9 Maret 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1024120230307360 tanggal 9 Maret 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00366585.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 16-03-2023.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA COROLLA CROSS 1.8L A/T, Nomor Rangka: MR2KUAAG1L0006160, Nomor Mesin: 2ZRY663457, Tahun: 2020, Nomor Polisi: F1507KO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 384.583.400,-,-
- Kerugian Immateriil = Rp. 100.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 484.583.400,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: TOYOTA COROLLA CROSS 1.8L A/T, Nomor Rangka: MR2KUAAG1L0006160, Nomor Mesin: 2ZRY663457, Tahun: 2020, Nomor Polisi: F1507KO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
|