| Dakwaan | 
				Bahwa Ia terdakwa an. RIAN HIDAYAT, pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekitar 
pukul 13.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan Oktober 2025 
atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya 
pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, 
Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan 
(Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu lalu 
lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan cara 
dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan, angkutan 
umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang 
Ketertiban Umum, perbuatan tersebut dilakukdengan cara sebagai berikut :  
 
- MELANGGAR KETERTIBAN UMUM PERDA KAB BOGOR No.04 TAHUN 2015
  |