| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menghukum tergugat untuk melunasi pinjaman utang-piutang sebesar Rp.452.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) beserta denda keterlambatan sebesar 2% perbulan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2026,paling lambat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan bahwa jika tergugat tidak dapat melunasi pokok pinjaman beserta bunga maka tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik dengan NIB.10.10.000081200.0 Atas Nama Tio Aldo Satria yang beralamat di Jl. Jambu 1/16 Kelurahan Parung Panjang,Kab.Bogor,Provinsi Jawa Barat sebagai jaminan menjadi sah milik Penggugat sepenuhnya,sebagai uang pengganti pelunasan utang-piutang.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|