| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SUGENG GUNAWAN Bin EMAN, pada sekitar bulan Mei tahun 2026 atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jambuluwuk Conevntion Hall & Resort Puncak Jl. Veteran III No. 63 Jambuluwuk Rt 001 Rw 001 Desa Jambuluwuk Kec. Ciawi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di PT. ARCS House (Jambuluwuk Convention Hall & Resort Puncak) dengan jabatan sales manager antara Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025.
- Bahwa Terdakwa bekerja sejak hari Senin tanggal 19 Februari 2024 dan diperpanjang setiap 6 (enam) bulan sekali sampai kontrak saat ini 19 Februari 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 sesuai dengan Perjanjian Kerja waktu Tertentu Nomor : 002/19/II/PKWT-03/Rec/HR-HO/2025 tanggal 19 Februari 2025 dan tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) PKWT sebagai sales manager yang bertugas untuk bertanggung jawab mencari revenue/pendapatan hotel dengan cara memasarkan ke pihak-pihak dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong PPh 21?n BPJS sebesar Rp. 6.154.818 (enam juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
- Bahwa Terdakwa membuat penawaran proposal kegiatan kepada customer yang kemudian ditawar oleh customer sehingga terjadi kesepakatan harga dan membuat Contrak Kerja atau Contrak Event Letter antara Pihak Jambuluwuk Convention Hall & Resort Puncak dengan customer. Kemudian, Terdakwa melakukan pengubahan pembayaran dengan cara mengubah nomor pembayaran rekening di kontrak event letter atau kontrak kerja sama yang seharusnya penerima dana adalag PT. Arcs House dengan rekening Bank BCA Cabang Gondang Dia Norek : 4553017222 dan Bank Mandiri Cabang Branch Menara Thamrin Norek : 1230005695004 menjadi rekening milik perusahaan Terdakwa yaitu PT. Fazza Inti Kreatif bank Mandiri Norek : 1230028845956 sehingga saat tamu membayar down payment atau melunasi uang pembayaran kontrak uang masuk di rekening Pt. Fazza Inti Kreatif yang selanjutnya dialihkan ke rekening pribadi Terdakwa bank Mandiri Norek : 1330024336083 An. Sugeng Gunawan.
- Bahwa Terdakwa melakukan sejak 01 Februari 2025 sampai dengan 21 Mei 2025 dengan total sebesar Rp. 524.942.495,- (lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian 16 (enam belas) transaksi. Dari 9 (sembilan) kegiatan atau event tujuan pembayaran ke PT. Fazza Inti Kreatif, Event organizer (EO) Oschaira Cipta Kreasi Bank Mandiri nomor rekening 1200014188002 dan Pt. Way Anugerah Wisata Norek Bank BCA 6805172294 KCP Thamrin Jakarta dan transaksi individual sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa saat Terdakwa ditagih oleh Saksi LEZA EKA SAPUTRA sebagai AR/AP (Account Receivable dan Account Payable) mengengai laporan keuangan dan full payment kontrak yang dibuat oleh Terdakwa melalui telefon atau bertemu langsung, akan tetapi terdakwa beralasan atau menjanjikan akan membayarnya.
- Bahwa uang yang digunakan untuk berfoya-foya seperti membayar tiket memancing, hiburan malam belanja dan jalan-jalan ke Bali merupakan uang pembayaran down payment dan uang pelunasan kontrak atau full payment yaitu PT. Travel 24 Bogor dan PT. Rentokil Indonesia sebesar Rp. 82.550.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan sekitar bulan Mei 2026 di Jambuluwuk Conevntion Hall & Resort Puncak Jl. Veteran III No. 63 Jambuluwuk Rt 001 Rw 001 Desa Jambuluwuk Kec. Ciawi Kab. Bogor. Akan tetapi total kerugian yang dialami oleh PT. Arcs House sesuai hasil audit yaitu sebesar Rp. 524.942.495,- (lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 KUHP 2023------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SUGENG GUNAWAN Bin EMAN, pada sekitar bulan Mei tahun 2026 atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jambuluwuk Conevntion Hall & Resort Puncak Jl. Veteran III No. 63 Jambuluwuk Rt 001 Rw 001 Desa Jambuluwuk Kec. Ciawi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membuat penawaran proposal kegiatan kepada customer yang kemudian ditawar oleh customer sehingga terjadi kesepakatan harga dan membuat Contrak Kerja atau Contrak Event Letter antara Pihak Jambuluwuk Convention Hall & Resort Puncak dengan customer. Kemudian, Terdakwa melakukan pengubahan pembayaran dengan cara mengubah nomor pembayaran rekening di kontrak event letter atau kontrak kerja sama yang seharusnya penerima dana adalag PT. Arcs House dengan rekening Bank BCA Cabang Gondang Dia Norek : 4553017222 dan Bank Mandiri Cabang Branch Menara Thamrin Norek : 1230005695004 menjadi rekening milik perusahaan Terdakwa yaitu PT. Fazza Inti Kreatif bank Mandiri Norek : 1230028845956 sehingga saat tamu membayar down payment atau melunasi uang pembayaran kontrak uang masuk di rekening Pt. Fazza Inti Kreatif yang selanjutnya dialihkan ke rekening pribadi Terdakwa bank Mandiri Norek : 1330024336083 An. Sugeng Gunawan.
- Bahwa Terdakwa melakukan sejak 01 Februari 2025 sampai dengan 21 Mei 2025 dengan total sebesar Rp. 524.942.495,- (lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian 16 (enam belas) transaksi. Dari 9 (sembilan) kegiatan atau event tujuan pembayaran ke PT. Fazza Inti Kreatif, Event organizer (EO) Oschaira Cipta Kreasi Bank Mandiri nomor rekening 1200014188002 dan Pt. Way Anugerah Wisata Norek Bank BCA 6805172294 KCP Thamrin Jakarta dan transaksi individual sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa saat Terdakwa ditagih oleh Saksi LEZA EKA SAPUTRA sebagai AR/AP (Account Receivable dan Account Payable) mengengai laporan keuangan dan full payment kontrak yang dibuat oleh Terdakwa melalui telefon atau bertemu langsung, akan tetapi terdakwa beralasan atau menjanjikan akan membayarnya.
- Bahwa uang yang digunakan untuk berfoya-foya seperti membayar tiket memancing, hiburan malam belanja dan jalan-jalan ke Bali merupakan uang pembayaran down payment dan uang pelunasan kontrak atau full payment yaitu PT. Travel 24 Bogor dan PT. Rentokil Indonesia sebesar Rp. 82.550.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan sekitar bulan Mei 2026 di Jambuluwuk Conevntion Hall & Resort Puncak Jl. Veteran III No. 63 Jambuluwuk Rt 001 Rw 001 Desa Jambuluwuk Kec. Ciawi Kab. Bogor. Akan tetapi total kerugian yang dialami oleh PT. Arcs House sesuai hasil audit yaitu sebesar Rp. 524.942.495,- (lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHP 2023 ------ |