Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Meletakan sah dan berharga sita jaminan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pinjaman hutang kepada PENGGUGAT Rp. 182.865.000 ,- ditambah keuntungan yang dijanjikan Rp.13.411.000,- = Rp. 196.276.800,- (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah ) dan membayar kerugian imateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van Gewisjde) .
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) per hari apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan dibacakan / diumumkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|