Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.Agung Setiawan
2.GIFRAN HERALDI, SH
ANGGI FIRMANSYAH Bin SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2938/M.2.18/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI FIRMANSYAH Bin SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa ANGGI FIRMANSAYAH Bin SUHERMAN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 20.45 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kp. Cibeurem Rt 01 Rw 08 Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa ANGGI FIRMANSYAH Bin SUHERMAN sedang berada di rumah Terdakwa di Kp. Cibeurem Rt 03 Rw 06 Ds. Cibatok II Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, kemudian Terdakwa diuhubungi oleh Sdr. FIKIH (Daftar Pencarian Orang) dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah oleh Sdr. FIKIH sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa berangkat ke lokasi yang diarahkan oleh Sdr. FIKIH yaitu di Kp. Cibeurem Rt 01 Rw 08 Ds. Cibatok II Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, lalu setibanya di lokasi tersebut sekitar jam 20.45 WIB, Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam. Setelah selesai mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa kemudian pergi ke Kp Cibeurem Rt 02 Rw 01 Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor untuk membeli makanan ringan di minimarket.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL13FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 05 Juli 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,3555 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0300 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,3892 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0229 gram.

Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa ANGGI FIRMANSAYAH Bin SUHERMAN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024 di Kp. Cibeurem Rt 02 Rw 01 Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa ANGGI FIRMANSYAH Bin SUHERMAN sedang berada di rumah Terdakwa di Kp. Cibeurem Rt 03 Rw 06 Ds. Cibatok II Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, kemudian Terdakwa diuhubungi oleh Sdr. FIKIH (Daftar Pencarian Orang) dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah oleh Sdr. FIKIH sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian, Terdakwa berangkat ke lokasi yang diarahkan oleh Sdr. FIKIH yaitu di Kp. Cibeurem Rt 01 Rw 08 Ds. Cibatok II Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, lalu setibanya di lokasi tersebut sekitar jam 20.45 WIB, Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam. Setelah selesai mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa kemudian pergi ke Kp Cibeurem Rt 02 Rw 01 Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor untuk membeli makanan ringan di minimarket.
  • Bahwa pada hari yang sama, Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 19.00 WIB, ketika saksi AIPDA ESAL FARIZAL bersama-sama dengan saksi AIPDA NOERMAN S dan saksi BRIPTU RIVAN MAULANA sedang melaksanakan tugas piket di Sat Narkoba Polres Bogor, para saksi mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di sekitar Kec. Cibungbulang Kab. Bogor sering kali terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan pada saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelaku. Kemudian pada hari yang sama sekira jam 21.00 WIB, para saksi bersama-sama mendatangi tempat yang dimaksud yaitu di pinggir jalan Kp. Cibeurem Rt 02 Rw 01 Desa Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang bernama Terdakwa ANGGI FIRMANSAYAH Bin SUHERMAN. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yag di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok gudang garam yang ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa ANGGI FIRMANSAYAH Bin SUHERMAN. Lalu, ditemukan juga 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru yang merupakan alat komunikasi transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL13FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 05 Juli 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,3555 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0300 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,3892 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0229 gram.

Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya