Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2026/PN Cbi 1.KUAD BIN LAMIJO
2.HARNI
3.SUPATMI
4.BUDIONO
5.MURYANI
6.MUJIANTO
7.SURYATI
8.SUYATMI
1.Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) Cabang Cibinong
2.Ir. FX WONG KOK MIN
3.DRA. YOHANA WIJAYA
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) BOGOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUAD BIN LAMIJO
2HARNI
3SUPATMI
4BUDIONO
5MURYANI
6MUJIANTO
7SURYATI
8SUYATMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMOS CADU HINA, SH,.MHKUAD BIN LAMIJO
2AMOS CADU HINA, SH,.MHHARNI
3AMOS CADU HINA, SH,.MHSUPATMI
4AMOS CADU HINA, SH,.MHBUDIONO
5AMOS CADU HINA, SH,.MHMURYANI
6AMOS CADU HINA, SH,.MHMUJIANTO
7AMOS CADU HINA, SH,.MHSURYATI
8AMOS CADU HINA, SH,.MHSUYATMI
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) Cabang Cibinong
2Ir. FX WONG KOK MIN
3DRA. YOHANA WIJAYA
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG (KPKNL) BOGOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
II. DALAM PROVISI
 
1. Menetapkan Menangguhkan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Nomor: 8/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Cbi Jo. Grosse Risalah Lelang Noor: 3369/08.03/2024-01;
2. Melarang TERLAWAN II untuk menguasai Tanah dan Bangunan di atas milik Ahli Waris Almh. SARI ASIH sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 903/Gandoang, dengan luas tanah 343 M2 yang terletak di Desa Gandonag, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat;
 
 
PRIMER:
 
 
1. Mengabulkan PERLAWANAN dari  PARA PELAWAN untuk selurunhya;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang Beretikat Baik. 
3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Ahli Waris yang sah dari Almh. SARI ASIH Binti SASTRO WIYONO atas harta bawaan dari Almh. SARI ASIH;
4. Menyatakan bahwa TERLAWAN I dan TERLAWAN IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Lelang yang dimenangkan oleh TERLAWAN II Batal demi Hukum;
5. Menyatakan bahwa TERLAWAN II adalah Pembeli Lelang yang TIDAK BERITIKAD BAIK dan karenanya Kemenangan Lelang harus dinyatakan batal demi hukum.
6. Membatalkan Permohonan Lelang Eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN II;
7. Membatalkan Risalah Lelang yang telah terjadi berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 3369/08.03/2024-01 tertanggal 28 Mei 2024;
8. Menyatakan Grosse Risalah Lelang Nomor: 3369/08.03/2024-01 Tertanggal 28 Mei 2024 tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
9. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pihak yang mempunyai Kepentingan dan Hak atas tanah Objek Sengketa;
10. Mengembalikan/ Memulihkan Objek Jaminan dalam keadaan seperti semula. 
11. MENGHUKUM PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
12. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak