Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
463/Pdt.P/2025/PN Cbi Muhammad Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 463/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Jaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Anak Pemohon yang sebelumnya tertulis nama Kholika Nur Zahrani berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-26072021-0248 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 26 Juli 2021 dirubah menjadi Aqila Nur Azizah berdasarkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan Kartika Sari S. Keb yang diterbitkan di Depok tertanggal 11 November 2011;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perubahan nama Pemohon dalam akta kelahiran anak pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta meberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak