Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
453/Pdt.P/2025/PN Cbi ROSA AMELIA NUROHAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 453/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSA AMELIA NUROHAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang tua : Dede Arifin Sharifudin,  Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor : 44744.CS/2009, yang semula tertulis : Dede Arifin Sharifudin, diperbaiki menjadi : Robi Abidin, untuk di sesuaikan dengan ijazah dengan nomor : MI.120034937-DN-Dp/06 1891113
  3. Memerintah kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama pada : Dede Arifin Sharifudin, Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor : 44744.CS/2009, yang semula tertulis : Dede Arifin Sharifudin, di perbaiki menjadi : Robi Abidin, dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada Akte Kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hokum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak