Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.B/2024/PN Cbi 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2.Agung Setiawan
GOFRESO MARTHIN BERHITU ALS FRESO BIN ANTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 380/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2174/M.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GOFRESO MARTHIN BERHITU ALS FRESO BIN ANTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       KESATU

     

------------ Bahwa ia terdakwa GOFRESO MARTHIN BERHITU ALS FRESO BIN ANTON bersama dengan Sdr.ARI (belum tertangkap) dan Sdr.WELSA ALS ECA (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Ruko Graha Cibinong Rt.04/04 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu No.Pol. lupa milik Sdr.WELSA ALS ECA sedangkan Sdr.ARI dan Sdr.WELSA ALS ECA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda PCX warna biru No.Pol. terdakwa lupa berjalan dari arah Cikaret mau belok kiri menuju ke jalan raya Jakarta-Bogor arah Jakarta tiba-tiba berpapasan dengan saksi korban MUHAMAD RAYKAL ALFARIZKY yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam Tahun 2019 No.Pol.B-5712-TBR. Kemudian Sdr.ARI mengetik plat nomor sepeda motor tersebut didalam aplikasi yang dimilikinya dan ternyata didalam data yang muncul sepeda motor tersebut bermasalah atau menunggak pembayaran di leasing dan Sdr.ARI mengatakan kalau sepeda motor tersebut menunggak pembayarannya di leasing BFI Finance.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.ARI dan Sdr.WELSA ALS ECA putar balik mengikuti sepeda motor tersebut hingga akhirnya mengatakan kepada pengemudi sepeda motor itu yaitu saksi korban M.RAYKAL  ALFARIZKY jika sepeda motor tersebut menunggak pembayaran angsurannya. Sdr.ARI juga menjelaskan bahwa mereka bertiga ditugaskan oleh BFI Finance untuk melakukan penarikan terhadap sepeda motor tersebut. Kemudian, Sdr.ARI mengajak pengemudi sepeda motor untuk ikut dengannya dengan dalih akan pergi ke kantor BFI Finance terdekat. Selanjutnya, Sdr.ARI mengemudikan sepeda motor merk Yamaha N Max tersebut dan membonceng pengemudi itu. Terdakwa dan Sdr.WELSA ALS ECA mengikuti dari belakang hingga akhirnya Sdr.ARI masuk ke ruko Graha Cibinong serta mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada BFI Finance kepada saksi korban M.RAYKAL ALFARIZKY 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban M.RAYKAL ALFARIZKY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)-----------------------

 

----------- Perbuatan ia terdakwa GOFRESO MARTHIN BERHITU ALS FRESO BIN ANTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---------------------------------------------------------------------

 

         

                                                                          ATAU

 

KEDUA

 

 

       ------------ Bahwa ia terdakwa GOFRESO MARTHIN BERHITU ALS FRESO BIN ANTON bersama dengan Sdr.ARI (belum tertangkap) dan Sdr.WELSA ALS ECA (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Ruko Graha Cibinong Rt.04/04 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu No.Pol. lupa milik Sdr.WELSA ALS ECA sedangkan Sdr.ARI dan Sdr.WELSA ALS ECA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor merk Honda PCX warna biru No.Pol. terdakwa lupa berjalan dari arah Cikaret mau belok kiri menuju ke jalan raya Jakarta-Bogor arah Jakarta tiba-tiba berpapasan dengan saksi korban MUHAMAD RAYKAL ALFARIZKY yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam Tahun 2019 No.Pol.B-5712-TBR. Kemudian Sdr.ARI mengetik plat nomor sepeda motor tersebut didalam aplikasi yang dimilikinya dan ternyata didalam data yang muncul sepeda motor tersebut bermasalah atau menunggak pembayaran di leasing dan Sdr.ARI mengatakan kalau sepeda motor tersebut menunggak pembayarannya di leasing BFI Finance.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.ARI dan Sdr.WELSA ALS ECA putar balik mengikuti sepeda motor tersebut hingga akhirnya mengatakan kepada pengemudi sepeda motor itu yaitu saksi korban M.RAYKAL  ALFARIZKY jika sepeda motor tersebut menunggak pembayaran angsurannya. Sdr.ARI juga menjelaskan bahwa mereka bertiga ditugaskan oleh BFI Finance untuk melakukan penarikan terhadap sepeda motor tersebut. Kemudian, Sdr.ARI mengajak pengemudi sepeda motor untuk ikut dengannya dengan dalih akan pergi ke kantor BFI Finance terdekat. Selanjutnya, Sdr.ARI mengemudikan sepeda motor merk Yamaha N Max tersebut dan membonceng pengemudi itu. Terdakwa dan Sdr.WELSA ALS ECA mengikuti dari belakang hingga akhirnya Sdr.ARI masuk ke ruko Graha Cibinong serta mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan dibawa dan diserahkan kepada BFI Finance kepada saksi korban M.RAYKAL ALFARIZKY 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban M.RAYKAL ALFARIZKY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan ia terdakwa GOFRESO MARTHIN BERHITU ALS FRESO BIN ANTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya