| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 377/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.FARIDA ARIYANI, SH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
DOYOLA MAMA SITORUS ANAK DARI JALISMAN SITORUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 377/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3374/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU -----Bahwa ia terdakwa DOYOLA MAMA SITORUS ANAK DARI JALISMAN SITORUS pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 12.26 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 206, bertempat Kp. Ciheranglame Rt.001/006 Desa Pabuaran Kec.SukamakmurKab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu brang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
-Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 14.30 wib saksi Erwin Gutawa bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya saksi- berbincang-bincang dengan terdakwa tentang Pelsus BPKB Sepeda motor Honda Vario 160 milik saksi kepada terdakwa dan terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang pelsus sebesar Rp.4.000.000.00.- (empat juta rupiah) dan saksi juga memberi tahu kepada terdakwa bahwa saksi telah membayar uang angsuran Sepeda motor Honda Beat Delux sebanyak 3(tiga ) kali angsuran sebesar Rp.2.571 000.-(dua juta lima ratus tujuh puluh satu rupiah) yang telah di transfer ke rekening terdakwa melalui aplikasi Dana. Selanjutnya terdakwa mengatakan akan mengurus BPKB Honda motor Vario milik saksi Erwin Gutawa, dan terdakwa meminta waktu untuk pengurusannya;
- Bahwa pada tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 13.00 wib, saksi Erwin kembali menanyakan bukti Pelsus dan BPKB Motor Honda Vario saksi kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa beralasan menunggu ACC dari pihak ADIRA dan terdakwa meminta saksi untuk bersabar. Selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2026, saksi kembali menanykan kepada terdakwa mengenai bukti Pelsus dan BPKB Honda Vario, akan tetapi terdakwa kembali beralasan bahwa pihak ADIRA belum ACC dan saksi diminta sabar menungga. Dan dibulan yang sama, ketika saksi sedang mengendarai Sepeda motor Honda Delux miliknya, tiba-tiba saksi di hentikan oleh Dept Colektor / Matel yang bermaksud untuk mengambil sepeda motor miliknya karena saksi belum membayar angsuran;
sebanyak 3(tiga) bulan, akan tetapi saksi tidak mau menyerahkan sepeda motornya karena saksi sudah membayar angsuran kepada terdakwa. Selanjutnya saksi menelpon terdakwa yang kemudian terdakwa berbicara dengan Dept kolector tersebut yang kemudian saksi dan sepeda motornya dibiarkan pergi oleh para Dept Kolektor tersebut. Selanjutnya pada tanggal 06 April 2026,sekira jam 10.00 wib, ada orang ADIRA yang datang kerumah terdakwa dan menagih uang angsuran kredit motor sebanyak 3(tiga) bulan. Akan tetapi saksi mengatakan bahwa saksi telh membayar angsuran kepada terdakwa dengan memperlihatkan bukti pembayaran. Selanjutnya petugas Adira mengatakan bahwa jika ingin membayar angsuran lagi, jgn di tranfer ke rek terdakwa , karena saat ini terdakwa sedang bermasalah dengan ADIRA dan uang angsuran yang dibayarkan kepada terdakwa tidak masuk ke kas ADIRA serta petugas tersebut mengatakan tidak ada uang Pelsus untuk mengambil BPKB Motor Vario saksi yang sudah lunas. Mendengar hal tersebut selanjutnya saksi merasa dibohongi oleh terdakwa yang kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Sukamakmur. -Akibat perbuatan terdakwa saksi Erwin Gutawa menderita kerugian uang sebesar Rp. 6.571.000.-(enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP
ATAU KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa DOYOLA MAMA SITORUS ANAK DARI JALISMAN SITORUS pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 12.26 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 206, bertempat Kp. Ciheranglame Rt.001/006 Desa Pabuaran Kec.SukamakmurKab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Setiap orang yang dengan maksud menguntukan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangakaian kata bohong, menggerakan orang supayamenyerahkan suat barang, memberi utang,membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 14.30 wib saksi Erwin Gutawa bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya saksi- berbincang-bincang dengan terdakwa tentang Pelsus BPKB Sepeda motor Honda Vario 160 milik saksi kepada terdakwa dan terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang pelsus sebesar Rp.4.000.000.00.- (empat juta rupiah) dan saksi juga memberi tahu kepada terdakwa bahwa saksi telah membayar uang angsuran Sepeda motor Honda Beat Delux sebanyak 3(tiga ) kali angsuran sebesar Rp.2.571 000.-(dua juta lima ratus tujuh puluh satu rupiah) yang telah di transfer ke rekening terdakwa melalui aplikasi Dana. Selanjutnya terdakwa mengatakan akan mengurus BPKB Honda motor Vario milik saksi Erwin Gutawa, dan terdakwa meminta waktu untuk pengurusannya.
- Bahwa pada tanggal 2 Februari 2026 sekira jam 13.00 wib, saksi Erwin kembali menanyakan bukti Pelsus dan BPKB Motor Honda Vario saksi kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa beralasan menunggu ACC dari pihak ADIRA dan terdakwa meminta saksi untuk bersabar. Selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2026, saksi kembali menanykan kepada terdakwa mengenai bukti Pelsus dan BPKB Honda Vario, akan tetapi terdakwa kembali beralasan bahwa pihak ADIRA belum ACC dan saksi diminta sabar menungga. Dan dibulan yang sama, ketika saksi sedang mengendarai Sepeda motor Honda Delux miliknya, tiba-tiba saksi di hentikan oleh Dept Colektor / Matel yang bermaksud untuk mengambil sepeda motor miliknya karena saksi belum membayar angsuran sebanyak 3(tiga) bulan, akan tetapi saksi tidak mau menyerahkan sepeda motornya karena saksi sudah membayar angsuran kepada terdakwa. Selanjutnya saksi menelpon terdakwa yang kemudian terdakwa berbicara dengan Dept kolector tersebut yang kemudian saksi dan sepeda motornya dibiarkan pergi oleh para Dept Kolektor tersebut. Selanjutnya pada tanggal 06 April 2026,sekira jam 10.00 wib, ada orang ADIRA yang datang kerumah terdakwa dan menagih uang angsuran kredit motor sebanyak 3(tiga) bulan. Akan tetapi saksi mengatakan bahwa saksi telh membayar angsuran kepada terdakwa dengan memperlihatkan bukti pembayaran. Selanjutnya petugas Adira mengatakan bahwa jika ingin membayar angsuran lagi, jgn di tranfer ke rek terdakwa , karena saat ini terdakwa sedang bermasalah dengan ADIRA dan uang angsuran yang dibayarkan kepada terdakwa tidak masuk ke kas ADIRA serta petugas tersebut mengatakan tidak ada uang Pelsus untuk mengambil BPKB Motor Vario saksi yang sudah lunas. Mendengar hal tersebut selanjutnya saksi merasa dibohongi oleh terdakwa yang kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Sukamakmur, -Akibat perbuatan terdakwa saksi Erwin Gutawa menderita kerugian uang sebesar Rp. 6.571.000.-(enam juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
