| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa JON SONI BIN IMRONI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Workshop PT. HUSTIN MULTI TEHNIK yang beralamat di Jalan Pesona Ontario Blok UG 5 Ds. Limus Nunggal Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menelepon saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan pegawai di PT. GANA SINERGI INDONESIA, kemudian terdakwa menanyakan barang berupa CONICAL CUP 8 Inch 3 Disc di Workshop PT. GANA SINERGI INDONESIA dan saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab masih ada 1 (satu) pcs yang merupakan barang return milik PT. GANA SINERGI INDONESIA. Kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) membawa serta mengantarkan 1 (satu) pcs CONICAL CUP 8 Inch 3 Disc ke workshop PT. HUSTIN MULTI TEHNIK yang berada di Jalan Pesona Ontario Blok UG 5 Ds. Limus Nunggal Kec. Cileungsi Kab. Bogor bersama saksi RUDI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Sdr. REZA. Kemudian saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) menyerahkan 1 (satu) pcs CONICAL CUP 8 Inch 3 Disc kepada terdakwa. Kemudian terdakwa meminta saksi HASANUDIN untuk mentransfer saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan alasan karena saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) ingin meminjam uang.
- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) pcs CONICAL CUP 8 Inch 3 Disc kepada saksi MURSAL karena barang tersebut reject dan terdakwa simpan di gazebo workshop PT. HUSTIN MULTI TEHNIK.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MURSAL mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP-
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa JON SONI BIN IMRONI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Workshop PT. HUSTIN MULTI TEHNIK yang beralamat di Jalan Pesona Ontario Blok UG 5 Ds. Limus Nunggal Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili dili, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa menelepon saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) yang merupakan pegawai di PT. GANA SINERGI INDONESIA, kemudian terdakwa menanyakan barang berupa CONICAL CUP 8 Inch 3 Disc di Workshop PT. GANA SINERGI INDONESIA dan saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab masih ada 1 (satu) pcs yang merupakan barang return milik PT. GANA SINERGI INDONESIA. Kemudian sekira pukul 14.00 wib saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) membawa serta mengantarkan 1 (satu) pcs CONICAL CUP 8 Inch 3 Disc ke workshop PT. HUSTIN MULTI TEHNIK yang berada di Jalan Pesona Ontario Blok UG 5 Ds. Limus Nunggal Kec. Cileungsi Kab. Bogor bersama saksi RUDI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Sdr. REZA. Kemudian saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) menyerahkan 1 (satu) pcs CONICAL CUP 8 Inch 3 Disc kepada terdakwa. Kemudian terdakwa meminta saksi HASANUDIN untuk mentransfer saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan alasan karena saksi YENDI AMRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) ingin meminjam uang.
- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) pcs CONICAL CUP 8 Inch 3 Disc kepada saksi MURSAL karena barang tersebut reject dan terdakwa simpan di gazebo workshop PT. HUSTIN MULTI TEHNIK.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MURSAL mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHP --------- |