Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2025/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.RAHAYUDIN, SH
3.AGUS MUJOKO, SH
4.YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
5.Henny Mariani
1.FEBRIANSYAH
2.NURUL IMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 369/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2484/M.2.18.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2RAHAYUDIN, SH
3AGUS MUJOKO, SH
4YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
5Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANSYAH[Penahanan]
2NURUL IMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa FEBRIANSYAH bersama-sama dengan terdakwa NURUL IMAN,  pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 11.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tonjong Bojong Gede  Kabupaten Bogor,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong,  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ENDANG KURNIAWAN Alias ENDANG Bin NASIR dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya  terdakwa FEBRIANSYAH dan terdakwa NURUL IMAN berada di rumah kakaknya terdakwa NURUL IMAN yang beralamat di Kampung Parung Leungsir RT.007 RW.002 Kelurahan Karihkil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara menjambret barang milik orang lain, kemudian untuk melaksanakan niatnya tersebut selanjutnya terdakwa FEBRIANSYAH dan terdakwa NURUL IMAN  dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam Nopol F 2533 FHX milik kakaknya terdakwa NURUL IMAN dengan cara berboncengan dimana terdakwa NURUL IMAN mengemudikan sepeda motor dan terdakwa FEBRIANSYAH dibonceng dibelakang menuju kearah Rancabungur Semplak Bogor lalu berputar kearah Sanjaya Bogor selanjutnya mengarah kearah SMA Bources lalu menuju kearah perumahan Bilabong yang tembus ke Jalan Raya Tonjong Bojong Gede dan pada saat terdakwa FEBRIANSYAH dan terdakwa NURUL IMAN melintasi jalan tersebut melihat korban perempuan NICOLE OLIVIA ROSS NAINGGOLAN mengendarai sepeda motor, setelah korban NICOLE OLIVIA ROSS NAINGGOLAN melintas di depan sepeda motor yang dikendarai oleh NURUL IMAN dan membonceng terdakwa FEBRIANSYAH selanjutnya terdakwa FEBRIANSYAH memberikan kode kepada terdakwa NURUL IMAN dengan menepuk pahanya, setelah itu terdakwa NURUL IMAN langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh NICOLE OLIVIA ROSS NAINGGOLAN kemudian terdakwa FEBRIANSYAH langsung menarik tas warna hitam yang diselendangkan di badan korban NICOLE OLIVIA ROSS NAINGGOLAN sampai tas dimaksud talinya putus dan terdakwa FEBRIANSYAH langsung membawa tas milik korban NICOLE OLIVIA ROSS NAINGGOLAN, setelah terdakwa FEBRIANSYAH berhasil mengambil dan menguasai tas milik korban NICOLE OLIVIA ROSS NAINGGOLAN kemudian terdakwa NURUL IMAN langsung kabur  meninggalkan korban NICOLE OLIVIA ROSS NAINGGOLAN, kemudian pada saat kabur tersebut terdakwa FEBRIANSYAH dan terdakwa NURUL IMAN melihat kebelakang dan terlihat korban NICOLE OLIVIA ROSS NAINGGOLAN terjatuh dari sepeda motornya, selanjutnya terdakwa NURUL IMAN dan terdakwa FEBRIANSYAH langsung menuju ke daerah Ciseeng setelah itu terdakwa NURUL IMAN menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di tempat yang sepi lalu terdakwa FEBRIANSYAH dan terdakwa NURUL IMAN mengecek isi dari tas milik korban NICOLE OLIVIA ROSS NAINGGOLAN dan di dalamnya terdapat 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua, 1 (satu) buah sisir dan 1 (satu) botol parfum, kemudian setelah mengetahui isi tas tersebut selanjutnya terdakwa NURUL IMAN hanya mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru tua sedangkan tas dan barang lainnya dibuang ke semak-semak pinggir jalan di daerah Ciseeng Bogor, setelah itu terdakwa NURUL IMAN dan terdakwa FEBRIANSYAH pulang ke rumahnya terdakwa FEBRIANSYAH yang beralamat di Kampung Parung Leungsir RT.007 RW.002 Desa Karihkil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor selanjutnya terdakwa FEBRIANSYAH mengatakan kepada terdakwa NURUL IMAN  bahwa Handpone yang baru diambilnya tersebut akan terdakwa FEBRIANSYAH gunakan dan sebagai gantinya terdakwa FEBRIANSYAH akan menjual Handphone miliknya;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa FEBRIANSYAH dan terdakwa NURUL IMAN berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diantaranya saksi FERRY BAGUS ARDIANSYAH dan saksi REZA DWI ANDIKA di Kampung Bambu Kuning RT.006 RW.003 Kelurahan Karikuo Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor;

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa FEBRIANSYAH dan terdakwa NURUL IMAN tersebut mengakibatkan saksi korban NIICOLE  OLIVIA ROSS NAINGGOLAN mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sejumlah itu dan mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Refertum No : 016/MAN/RSS/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SHANNY;

 

--------- Perbuatan terdakwa FEBRIANSYAH dan terdaakwa NURUL IMAN sebagaiamana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya